Berita

Untuk keenam kalinya Pemkab Bekasi raih opini WTP dari BPK RI/RMOLJabar

Politik

Untuk Kali Keenam, Kabupaten Bekasi Raih WTP Dari BPK

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 11:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk keenam kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) ini dilakukan secara virtual di Ruang Command Center Gedung Diskominfo Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6).

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.


“BPK Provinsi Jawa Barat telah berkenan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi yang dilakukan secara interim itu tanggal 4 sampai 28 Februari 2020 dan secara terperinci pada 15 April sampai 29 Mei 2020,” ucapnya.

Bupati Bekasi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas rekomendasi dan masukan yang diberikan BPK Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Bekasi.

Hal ini dikatakannya akan menjadi acuan bagi Kabupaten Bekasi sendiri untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya yang telah memberikan kepercapayaan yang ke enam kalinya kepada Kabupaten Bekasi atas opini WTP yang diberikan,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dirinya juga berharap seluruh perangkat daerah selalu memiliki komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik. Sehingga ke depan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

Sementara itu, Kepala Perwakilan dari BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa  menjelaskan, beberapa kriteria dalam menentukan opini.

Dirinya menyebutkan kriteria untuk menentukan opini wajar tanpa pengecualian yakni adanya kesesuaian dengan Standar Audit Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya