Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Awas! Pelaku Karhutla Di Tengah Pandemik Akan Dihukum Berat

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kabareskrim Listyo menegaskan, jajaranya akan menuntaskan seluruh kasus karhutla dan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan karhutla diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan UU yang berlaku.

Hukuman berat itu, kata Listyo dinilai tepat lantaran dewasa ini, Indonesia sedang menghadapi pandemik Covid-19. Dengan terjadinya karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.


"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Listyo, Kamis (25/6).

Dalam langkah antisipasi Karhutla, Listyo menjelaskan bahwa, dalam hal ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Setidaknya, kata jenderal bintang tiga itu, ada 12 jajaran polda yang wilayahnya rentan terjadi karhutla agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar Listyo.

Demi mencegah terjadinya karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait karhutla.

Tujuan sosialisasi itu, kata Listyo, agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.

Sementara imbauan untuk para pelaku usaha, menurut Listyo harus memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla berjalan dengan baik, misalnya seperti menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

"Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api," ucap Listyo.

Demi memaksimalkan pencegahan di wilayah Indonesia, Bareskrim Polri juga sudah membentu Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun.

Ke depannya, kata Sigit, Polri akan gencar melakukan sosialisasi akan bahaya karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait. Lalu, memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning. Kemudian, melanjutkan supervisi ke polda-polda terkait.

"Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi," tutur Listyo.

Adapun jumlah penegakan hukum kasus karhutla dari perseorangan maupun korporasi di tahun 2019 dan 2020 antara lain, perkara yang menjerat perusahaan pada tahun lalu, ada 22 laporan dengan diantaranya 12 sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan 10 saat ini masih penyidikan.

Untuk tahun 2020, Bareskrim Polri menangani satu perkara karhutla yang diduga dilakukan oleh Korporasi dan saat ini masih dalam status penyidikan. Sementara kasus perorangan, di tahun 2019, Polri menangani 342 kasus dengan 199 sudah diselesaikan dan 143 masih dalam tahap penyidikan.

Sedangkan pada tahun 2020, Bareskrim menangani 64 kasus dan yang dinyatakan P-21 ada 40 perkara serta dalam proses penyidikan saat ini berjumlah 24.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya