Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Awas! Pelaku Karhutla Di Tengah Pandemik Akan Dihukum Berat

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kabareskrim Listyo menegaskan, jajaranya akan menuntaskan seluruh kasus karhutla dan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan karhutla diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan UU yang berlaku.

Hukuman berat itu, kata Listyo dinilai tepat lantaran dewasa ini, Indonesia sedang menghadapi pandemik Covid-19. Dengan terjadinya karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Listyo, Kamis (25/6).

Dalam langkah antisipasi Karhutla, Listyo menjelaskan bahwa, dalam hal ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Setidaknya, kata jenderal bintang tiga itu, ada 12 jajaran polda yang wilayahnya rentan terjadi karhutla agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar Listyo.

Demi mencegah terjadinya karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait karhutla.

Tujuan sosialisasi itu, kata Listyo, agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.

Sementara imbauan untuk para pelaku usaha, menurut Listyo harus memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla berjalan dengan baik, misalnya seperti menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

"Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api," ucap Listyo.

Demi memaksimalkan pencegahan di wilayah Indonesia, Bareskrim Polri juga sudah membentu Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun.

Ke depannya, kata Sigit, Polri akan gencar melakukan sosialisasi akan bahaya karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait. Lalu, memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning. Kemudian, melanjutkan supervisi ke polda-polda terkait.

"Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi," tutur Listyo.

Adapun jumlah penegakan hukum kasus karhutla dari perseorangan maupun korporasi di tahun 2019 dan 2020 antara lain, perkara yang menjerat perusahaan pada tahun lalu, ada 22 laporan dengan diantaranya 12 sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan 10 saat ini masih penyidikan.

Untuk tahun 2020, Bareskrim Polri menangani satu perkara karhutla yang diduga dilakukan oleh Korporasi dan saat ini masih dalam status penyidikan. Sementara kasus perorangan, di tahun 2019, Polri menangani 342 kasus dengan 199 sudah diselesaikan dan 143 masih dalam tahap penyidikan.

Sedangkan pada tahun 2020, Bareskrim menangani 64 kasus dan yang dinyatakan P-21 ada 40 perkara serta dalam proses penyidikan saat ini berjumlah 24.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya