Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan/Net

Politik

Menko Luhut: Kita Wajib Bela WNI, Tapi Kalau Memang Bersalah Ya Harus Dihukum

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 08:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bagi Indonesia. Termasuk dalam menanggapi investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/ Badan Hukum Indonesia (BHI).

Begitu tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan saat memberikan arahan dalam rakor virtual, yang dihadiri oleh Menkumham Yasona Laoly, Wamenlu Mahendra Siregar, dan perwakilan dari KLHK, dan Kemendagri, Rabu (24/6).

Menko Luhut menegaskan bahwa regulasi pemerintah Singapura memang memiliki aturan sendiri yang harus turut disepakati. Tapi tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati versama dan kepentingan kedaulatan nasional.


Dalam kasus ini, pada prinsipnya pemerintah akan memberi pembelaan pada WNI. Tapi jika bersalah, WNI tersebut akan tetap dikenai hukuman.

“Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujarnya.

Menkumham Yasona Laoly mengatakan pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan dengan pertimbangan kedaulatan terkait investigasi Karhutla terhadap WNI/BHI.

Sementara terkait audit, pihaknya menyatakan siap untuk membahas regulasi atau aturan teknis, terutama dengan Kemendagri.

"Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional/regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain. Tetapi berbeda apabila WNI itu ke luar negeri, kami kira itu perlu upaya diplomatik dan upaya hukum juga," kata Yasonna.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti memaparkan, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/ Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, telah ditetapkan di Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Juni 2002.

Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas. Indonesia pun siap bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara.

“Indonesia meratifikasi melalui UU 26/2014 tentang Pengesahan Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Dalam konteks pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kebakaran, Indonesia telah memiliki regulasinya, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 41/1999 tentang Kehutanan,” urai Deputi Nani.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya