Berita

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah)/Net

Politik

Erick Thohir Sambut Baik Rencana Pemerintah Tempatkan Uang Negara Di Himbara

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 07:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menempatkan uang negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional disambut baik Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurutnya, ppenempatan ini merupakan sebuah kepercayaan pada BUMN yang telah menjadi sepertiga dari pergerakan ekonomi nasional.

“Dipastikan apa yang kita sudah lakukan selama ini selalu memastikan UKM yang ada di pedesaan dan di perkotaan menjadi hal yang harus dipastikan agar bergulir kembali atau direlaksasi,” ujar Erick Thohir saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6).


Menurutnya, korporasi juga akan menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Asalkan, mereka sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu mempunyai track record yang baik diperbankan dan merupakan industri padat karya.

“InsyaAllah kami Kementerian BUMN bersama Himbara ingin memastikan kepastian daripada pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” tegas pria yang kini akrab disapa Etho itu seperti dikutip laman Setkab, Kamis (25/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa landasan hukum dari melakukan penempatan dana di bank umum adalah diatur dalam UU Perbendaharaan 1/2004 dan dengan UU 2/2020 serta PP 39/2007.

Untuk itu, Menkeu telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di BI untuk dipindahkan kepada bank umum nasional.

”Tujuannya seperti Bapak Presiden tadi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan-pemulihan sektor riil,” ungkap Menkeu.

Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, menurut Menkeu, karena ada dua larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing atau pembelian valuta asing.

Ia menegaskan bahwa dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya