Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

KPK Jangan Terjebak Politik, Pengakuan Nazaruddin Harus Dikembangkan

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 07:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi bukti permulaan dari sekian banyak perkara korupsi yang disebut melibatkan banyak partai politik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK wajib melakukan penyidikan terhadap apa yang diungkapkan Nazaruddin saat diperiksa penyidik KPK beberapa tahun lalu.

"Ya seharusnya jika di setiap peristiwa ada unsur pidananya terutama korupsi, maka KPK wajib melanjutkan penyidikannya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/6).


Karena, kata Fickar, sistem peradilan pidana di Indonesia tidak memberikan jalan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK untuk menghentikan sebuah kasus perkara meskipun adanya kompensasi kepada seorang pelapor saksi mahkota atau Justice Collaborator.

"Kecuali peristiwanya bukan peristiwa pidana dan memang benar-benar kurang buktinya," kata Fickar.

Sehingga, pengakuan Nazaruddin seperti yang diungkapkan kembali oleh pengacara Nazaruddin, Elza Syarief saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kemarin Selasa (24/5) malam bisa dijadikan bukti permulaan untuk KPK menyelidiki kembali.

"Pengakuan Nazaruddin dan pengacaranya bisa menjadi bukti permulaan yang bisa dikembangluaskan oleh KPK," terang Fickar.

Hal itu agar KPK tidak terjebak dalam politis yang tebang pilih dalam mengusut sebuah perkara korupsi.

"Sehingga KPK tidak terjebak politis, tebang pilih dan sebagainya," pungkasnya.

Saat menjadi narasumber di ILC pada Selasa (24/6) malam kemarin dengan tema "Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?", Elza mengungkapkan bahwa Nazaruddin pernah memaparkan banyak kasus di hadapan penyidik.

Pemaparan yang disampaikan Nazaruddin kata Elsa telah mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat banyak kasus korupsi, termasuk partai politik.

"Saya rasa paling banyak pengungkapan perkara korupsi adalah Nazaruddin, tinggal bagaimana pengolahan dari KPK semua bisa jadi kasus. Karena kalau saya lihat ikut paparan bersama-sama, bagaimana uang itu mengalir itu bisa dapat, dan semua partai bisa kena, tapi nyatanya kan nggak semua menjadi kasus," beber Elza di acara yang dipandu Karni Ilyas, Selasa (24/6) malam.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya