Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Politik

Kelanjutan Sidang Jiwasraya, MAKI minta Kejagung Segera Umumkan Tersangka Baru

RABU, 24 JUNI 2020 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditolak.

Selain menolak eksepsi Benny Tjokrosaputro, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menolak eksepsi Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina, saat membacakan amar putusan sela, Rabu (24/6).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan, setelah membaca secara seksama surat dakwaan pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan perbuatan secara lengkap dan jelas.

"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," katanya.

Dengan putusan hakim tersebut, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.

"Melanjutkan perkara atas nama terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," tutup Rosmina.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa maka persidangan dilanjutkan untuk menghadirkan para saksi dan pembuktian perbuatan dari para terdakwa.

“Tugas jaksa sudah seperempat langkah, tiga perempatnya untuk pembuktian nanti, dan terdakwa juga kan berhak mendatangkan saksi meringankan, atau saksi ahli juga untuk meringankan,” kata Bonyamin.

Meskipun Benny Tjokrosaputro berdalih bahwa perkara Jiwasrara seharusnya masuk ranah pasar modal, menurut Boyamin itu merupakan hak pembelaan terdakwa yang harus dihormati.

“Yang membantah klaim ini bukan korupsi dan ini pasar modal itu nanti, akan dibuka seluas-luasnya. Kita hormatilah klaim itu, saya tidak akan berdebat disitu, hak nya terdakwa untuk membela diri,” jelasnya.

Selain itu, Boyamin berharap majelis hakim dapat membuktikan di persidangan selanjutnya dengan bukti yang cukup kuat bahwa Jiwasraya merupakan kasus korupsi bukan persoalan pasar modal.

“Saya kan selaku pelapor koruspi Jiwasraya, kan sejak awal memang mengingkan di proses korupsi wong ini saya pelaporya,” ungkap Boyamin.

Boyamin pun meminta Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya. Menurutnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap bank atau pun non bank dianggap tidak mengawasi tranksaksi investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya.

“Harus ada tersangka yang dari OJK yang pengertianya bisa dianggap terlibat karena membiarkan. Dia (OJK) harusnya ngawasi ternyata tidak mengawasi,” demikian Boyamin.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya