Berita

Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

Fraksi PAN Desak Pimpinan DPR Cabut RUU HIP Dari Prolegnas

RABU, 24 JUNI 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PAN menyatakan dengan tegas menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan juga meminta pimpinan DPR dan stakeholder terkait untuk segera mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/6).  

"Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari Prolegnas," tegasnya.


Saleh Daulay mengurai alasan mendasar mesti dihentikannya pembahasan RUU HIP tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan," kata dia.

Selain itu, lanjut Saleh Daulay, setelah RUU HIP dikaji oleh Fraksi PAN lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaat. Apalagi sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.

"Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat," tuturnya.

Adapun, terkait keputusan pemerintah yang menyatakan pembahasan RUU HIP ditunda karena harus fokus untuk menangani pandemi Covid-19, itu bukanlah keputusan bulat dan kuat alias masih setengah-setengah.  

"Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan," ucapnya.

"Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR," demikian Saleh Daulay.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya