Berita

Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

Fraksi PAN Desak Pimpinan DPR Cabut RUU HIP Dari Prolegnas

RABU, 24 JUNI 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PAN menyatakan dengan tegas menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan juga meminta pimpinan DPR dan stakeholder terkait untuk segera mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/6).  

"Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari Prolegnas," tegasnya.


Saleh Daulay mengurai alasan mendasar mesti dihentikannya pembahasan RUU HIP tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan," kata dia.

Selain itu, lanjut Saleh Daulay, setelah RUU HIP dikaji oleh Fraksi PAN lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaat. Apalagi sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.

"Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat," tuturnya.

Adapun, terkait keputusan pemerintah yang menyatakan pembahasan RUU HIP ditunda karena harus fokus untuk menangani pandemi Covid-19, itu bukanlah keputusan bulat dan kuat alias masih setengah-setengah.  

"Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan," ucapnya.

"Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR," demikian Saleh Daulay.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya