Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta/Net

Politik

Dianggap Rugikan Desa, Parade Nusantara Gugat UU Corona Ke MK

RABU, 24 JUNI 2020 | 10:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Gugatan itu diterima MK, Senin (23/6). Dalam surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/2020 itu menyebutkan ada dua pemohon yang mengajukan JR atas "UU Corona". Yakni Triono dan Suyanto. Keduanya merupakan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara. Pemohon menyerahkan kuasa kepada tim pengacara asal Surabaya, M. Soleh & Partners.


UU Corona digugat karena dianggap merugikan rakyat desa.

Khususnya pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi: "Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa, Akhmad Muqowam menyebutkan, ketentuan dalam pasal 28 ayat (8) di UU 2/2020 sangat jelas dapat diartikan bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi.

Dia menjelaskan, Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan. UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

"Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa," terang mantan Wakil Ketua DPD RI ini dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Menurut Muqowam, UU Desa mengakui bahwa desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.

"Dan disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya