Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Publika

Bailout Bank Atas Nama Bantuan UMKM

RABU, 24 JUNI 2020 | 10:30 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PELAKU UMKM hampir saja senang, bagaimana tidak? Pemerintah berencana memberikan bantuan dana  senilai Rp. 123,46 triliun bagi sektor UMKM yang terkena dampak covid 19. Angka ini muncul dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dengan DPR.

Namun apes, ternyata suntikan dana UMKM ternyata adalah dana dana talangan kepada bank. Dana talangan kredit macet termasuk sektor propeti dan kendaraan bermotor dan kredit lainnya.

Program bailout bank tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan melalui penempatan dana pemerintah kepada sejumlah bank umum (yang disebut sebagai bank peserta). Sebanyak 15 bank yang ber asset besar ditunjuk pemerintah mendapatkan dana talangan APBN tersebut.



Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa bank peserta selanjutnya memberikan penyediaan dana penyangga liquiditas bagi bank pelaksana yakni bank umum konvensional dan bank umum syariah. Selain itu bank peserta juga dapat bertindak sebagai bank pelaksana yang berfungsi memberikan restrukturisasi kredit dan pembiayaan kepada perusahaan.

Ini jelas merupakan dana talangan pada bank alias bailout bank atas nama bantuan pada UMKM. Bahakan bantuan pada UMKM tidak mengacu pada tindakan darurat tapi mengansumsikan situasi normal karena menggunakan segala  persyaratan situasi normal, supaya bank lebih leluasa mengeruk UMKM. Ini namanya UMKM sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kena covid 19 malah diperas lagi oleh bank.

Mengapa demikian?

Bantuan pada UMKM melalui bank tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit:  memiliki kategori performing loan lancar, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan berbagai persyaratan lainya yang nantinya akan sangat bergantung pada pertimbangan subyektif bank.

Artinya mau disalurkan atau tidak bantuan tersebut  terserah pada  banknya. Kalau bank merasa tidak untung walau UMKMnya sekarat, tentu saja bantuan APBN itu tidak akan bank  disalurkan.

Lebih parah lagi ternyata bantuan untuk UMKM ini adalah untuk mengatasi kredit macet sektor properti dan kendaraan bermotor, sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut bahwa yang  termasuk debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi adalah debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal.

Padahal kredit macet sektor properti bukan karena covid, namun karena ekspansi perusahaan properti yang ugal ugalan dan praktek penyaluran kredit yang menyimpang dan fraud, serta kegiatan spekulatif pihak bank yang semberono.

Kebijakan bailout bank dengan dana APBN ini makin mengakumulasi suntikan dana APBN kepada perusahaan hingga mencapai Rp. 297 triliun dalam bentuk ; anggaran Insentif Usaha sebesar Rp120,61 triliun, anggaran untuk UMKM (melalui bailot bank) sebesar Rp123,46 triliun, dan anggaran untuk Pembiayaan Korporasi Rp53,57. Sungguh luar biasa!

Mungkin Menteri keuangan tidak menghitung bahwa nilai suntikan dana APBN untuk perusahaan swasta yang direncanakan ini mencapai 44 kali skandal dana bailout  Bank Century.

Sudah lupa ya Bu?

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya