Berita

Konferensi video Uni Eropa dan China/Net

Dunia

Kepada Xi Jinping, Uni Eropa Kritik Keras UU Keamanan Nasional Untuk Hong Kong

SELASA, 23 JUNI 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Uni Eropa (UE) memberikan kritikan tajam kepada China atas UU keamanan nasional yang akan diberlakukan pada Hong Kong. Organisasi tersebut bahkan memperingatkan China atas konsekuensinya yang akan dihadapinya jika memberlakukan UU tersebut.

Peringatan UE disampaikan secara langsung oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen dan Ketua Dewan Eropa Charles Michel kepada Presiden Xi Jinping dan Perdana Menteri Li Keqiang melalui konferensi video pada Senin (22/6).

Dalam kesempatan tersebut, kedua pemimpin Eropa tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas UU yang bisa mengekang otonomi dan kebebasan Hong Kong.


"Kami menyatakan keprihatinan kami yang besar tentang usulan hukum keamanan nasional untuk Hong Kong," terang Michel kepada wartawan setelah konferensi seperti dikutip Reuters.

"Kami meminta China untuk mengikuti janji-janji yang dibuat kepada orang-orang Hong Kong dan komunitas internasional mengenai otonomi tingkat tinggi Hong Kong dan menjamin kebebasan," sambungnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Luar Negeri China pada Selasa (23/6) menekankan kembali bahwa masalah yang berkaitan dengan Hong Kong merupakan urusan dalam negeri.

"Kami menentang campur tangan pihak asing dalam masalah ini," ujar jurubicara kementerian, Wang Lutong, kepada wartawan dalam sebuah konferensi singkat.

Wang mengatakan, para pemimpin China juga sudah menyatakan posisinya dalam konferensi video bersama pemimpin Eropa.

Sementara itu, pemberlakuan UU keamanan nasional untuk Hong Kong sendiri diperkirakan akan dibahas dalam pertemuan tiga hari Kongres Rakyat Nasional China pada akhir bulan ini.

UU tersebut dianggap mengekang otonomi Hong Kong karena dijadikan jalan agar China masuk ke Hong Kong. Di mana Beijing bisa mendirikan badan keamanan untuk menangani kejahatan seperti pemisahan diri, subversi, terorisme, hingga campur tangan asing.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya