Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Di Aceh, UU Minerba Baru Tak Berlaku

SELASA, 23 JUNI 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para gubernur di Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin baru sektor pertambangan mineral dan batubara.

Ketentuan tersebut disampaikan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan DPR RI.

UU Minerba yang diundangkan pada 10 Juni 2020 itu nantinya bakal dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Minerba tersebut, saat ini, sedang dalam proses penyusunan.


Namun, kewenangan UU Minerba tersebut tidak berlaku untuk daerah istimewa dan wilayah yang memiliki peraturan khusus. Salah satunya Provinsi Aceh.

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir mengatakan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Aceh, termasuk mineral dan batubara, diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Karena Aceh memiliki aturan khusus terkait Minerba, seperti yang diatur dalam UUPA, maka UU terbaru itu tidak berlaku untuk Aceh.

“UU Minerba baru itu secara otomatis tidak berlaku untuk Aceh,” kata Irpannusir, Senin (22/6), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Pada pasal 173A UU 3 Tahun 2020 tentang Minerba, lanjut Irpannusir, kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah khusus seperti Aceh, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang kekhususannya. Tetapi, UUPA sudah mengatur tentang pengelolaan SDA Aceh.

“Artinya, Aceh masih mengelola SDA secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UUPA,” ujar Irpan.

Komisi II DPRA, sambung Irpan, mendukung sepenuhnya kebijakan dari Pemerintah Pusat karena telah melakukan penyesuaian dengan UUPA terkait pengelolaan SDA. Pihaknya juga mendukung langkah baik Pemerintah Aceh yang sejak awal sudah mengingatkan Pemerintah Pusat bahwa Aceh memiliki peraturan khusus.

“Ada surat yang dikirimkan oleh Gubernur Aceh pada Mei 2020 perihal pengelolaan minerba di Aceh. Surat itu ditujukan kepada Mendagri sebelum lahirnya UU 3 tahun 2020 tersebut, dan ditembuskan ke Presiden,” kata Irpan.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur. Dia mengapresiasi Pemerintah Pusat karena memasukkan pasal 173A yang memperhatikan kekhususan Aceh. Artinya, UU Minerba itu tidak melangkahi UUPA.

“Karena di dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa satu provinsi mempunyai kewenangan khusus tentang SDA termasuk Minerba, maka UU Nomor 3 Tahun 2020 itu tidak berlaku untuk Aceh. Ini sudah kita kaji dengan Biro Hukum (Pemerintah Aceh),” kata Mahdinur.

Mahdinur juga menjelaskan, dalam konteks kewenangan, Aceh memang tidak mengikuti UU Minerba tersebut. Tetapi mengenai norma standar prosedur, Aceh tetap berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2020 itu.

“Kalau norma prosedur kita ikut UU Minerba, misal bagaimana menerbitkan izin, itu kita ikut bagaimana diatur di sini. Tetapi kalau kewenangan menerbitkan izin itu ada di provinsi,” kata Mahdinur.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya