Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Pembangunan Zona Integritas Dapat Tingkatkan Kepercayaan Publik Pada Kejaksaan Agung

SENIN, 22 JUNI 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung terus berupaya berbenah diri dalam memperbaiki kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Salah satunya, dengan mendorong jajarannya di daerah, seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Agung dalam menerapkan zona integritas di lingkungan Kejaksaan.


Menurutnya, hal itu merupakan langkah yang efektif dalam mencegah terjadinya praktek korupsi, sekaligus momentum dalam menjalankan reformasi birokrasi di tubuh korps Adhyaksa tersebut.

“Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung yang dilakukan dengan menerapkan Zona WBK dan WBBM merupakan langkah yang efektif dan edukatif bagi dimensi Pencegahan Pemebranataaan Korupsiu,” ujar Indriyanto Seno Adji, kepada wartawan, Senin (22/6).

Indriyanto menilai, dimensi pencegahan adalah pola primer yang berhasil dalam pemberantasan korupsi.

“Ini harus dilakukan dengan perbaikan pendidikan moral etika penegakan hukum yang baik sebagai salah satu cara menempatkan sisi kepercayaan publik kepada Kejaksaan,” katanya.

Bagi dia, pola berbasis pencegahan sebagai konsep efektif WBK dan WBBM di lingkungan Kejaksaan ini hanya bisa direalisasikan dengan cara dan metode up down sebagai sistem panutan pimpinan keteladanan.

“Sehingga bisa menghilangkan kesan penerapan zona ini adalah tidak formalitas birokratis kelembagaan, tetapi memiliki dampak positif yang signifikan bagi publik atas pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Senada dengan Indriyanto, pakar hukum tata negara Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf menyatakan, deklarasi adanya WBK dan WBBM harus segera diterapkan.

“Langkah berikutnya adalah komitmen ke perilaku. Misalnya, apabila melihat ada korupsi laporkan ke nomor sekian-sekian langsung bebas pulsa, itu berarti ada sebuah tindakan dari kepemimpinan di sana (Kejagung) memastikan jika ada orang berbuat macam-macam, laporkan dengan sebuah informasi,” kata Asep.

Asep melanjutkan, dari laporan tersebut harus ditelusuri, tidak boleh diabaikan atau dibiarkan saja. Para penegak hukum yang melanggar harus diberikan sanksi hukuman yang tegas.

“Memastikan laporan itu untuk ditindak lanjuti, tidak diabaiakan, tidak dibiarkan dan ada konsekuensi kalau tindakan yang benar maka ada tindakan hukum yang tegas terhadap perilakunya,” ungkapnya.

Dengan komitmen Kejaksaan Agung yang kuat, Asep berpendapat kepercayaan masyarakat otomatis akan meningkat.

Berdasarkan survei Indikator Politik, 74,1 persen publik percaya dengan kinerja Kejagung yang saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepercayaan pada Kejaksaan Agung ini tak jauh beda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan angka 74,7 persen.

“Ini tantangan bagi Kejagung, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung bahwa ia harus sama atau bahkan lebih tinggi dari KPK," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya