Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Arief Budiman memastikan pasien positif Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya/RMOL

Politik

KPU Pastikan Pasien Covid-19 Yang Dirawat Di RS Bisa Nyoblos, Tapi...

SENIN, 22 JUNI 2020 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang digelar 9 Desember nanti tetap bisa diikuti oleh pasien tekonfirmasi positif virus corona baru (Covid-19).

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Namun demikian, Arief menegaskan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).


“Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” ujar Arief Budiman.

Meski begitu, KPU telah menyiapkan sejumlah mekanisme bagi pengidap Covid-19 untuk nantinya memilih diperhelatan Pilkada 2020. Di mana salah satunya ialah dengan mengunjungi tempat perawatan para pasien.

Sebelum itu, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih, paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” terang Arief Budiman.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPUD Jawa Timur ini menerangkan bahwa pelaksanaan pencoblosan di rumah sakit, akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Adapun nantinya, petugas KPPS yang bertugas di rumah sakit akan membantu pasien yang menggunakan hak pilihnya melalui kertas suara model A.5-KWK, dan wajib merahasiakan pilihan pemilih.

“Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya