Berita

Kapolri Idham Azis/Net

Presisi

Pesan Tegas Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Preman

SENIN, 22 JUNI 2020 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gerak cepat Polda Metro Jaya menangkap kelompok John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat mendapat apresiasi.

Tidak tanggung-tanggung apresiasi disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Idham tegas mengatakan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.

“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham kepada wartawan, Senin (22/6).


Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, pengerusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan mengawasan.

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ungkapnya.

Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok John Kei pada Minggu (21/6) didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Key.

Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam keterangan pers usai menciduk 30 orang John Kei dan kelompoknya di Mapolda Metro Jaya, beberapa saat lalu.

“Adannya ketidakpuasan pembaagian uang hasil penjualan tanah, akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya Jhon Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” kata Nana.

Selanjutnya John Kei memberi perintah anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei di Perumahan Green Like Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang.

Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia dan korban luka berat dengan jari tangan putus Muhammad Erwin alias Angky.

“Sampai saat ini 30 orang masih dilakukan pendalaman peran,” pungkas Kapolda.

Dari tangan para pelaku polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik besbol. Para pelaku terancam pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya