Gerak cepat Polda Metro Jaya menangkap kelompok John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat mendapat apresiasi.
Tidak tanggung-tanggung apresiasi disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Idham tegas mengatakan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,†ujar Idham kepada wartawan, Senin (22/6).
Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, pengerusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan mengawasan.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,†ungkapnya.
Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok John Kei pada Minggu (21/6) didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Key.
Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam keterangan pers usai menciduk 30 orang John Kei dan kelompoknya di Mapolda Metro Jaya, beberapa saat lalu.
“Adannya ketidakpuasan pembaagian uang hasil penjualan tanah, akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya Jhon Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,†kata Nana.
Selanjutnya John Kei memberi perintah anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei di Perumahan Green Like Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang.
Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia dan korban luka berat dengan jari tangan putus Muhammad Erwin alias Angky.
“Sampai saat ini 30 orang masih dilakukan pendalaman peran,†pungkas Kapolda.
Dari tangan para pelaku polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik besbol. Para pelaku terancam pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.