Berita

John Kei/Net

Politik

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senjata Api Milik Kelompok Jhon Kei

SENIN, 22 JUNI 2020 | 14:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap senjata api yang dibawa oleh kelompok John Kei untuk menyerang kediaman Nus Kei di perumahan Green Like City Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, dari hasil keterangan saksi yang berada di lokasi, usai penyerbuan kediaman Nus Kei, para pelaku sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

“Keterangan masyarakat ada di sana, ada petugas satpam mendengar ada 7 kali tembakan,” kata Nana dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).


Untuk senjata yang digunakan dan darimana bisa orang sipil memiliki sekaligus menguasai senjata api, Nana mengatakan masih didalami oleh jajaranya.

“Saat ini senjata masih pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Saksi mata, sekurity Green Like berinisial HDM yang ditemui Kantor Berita Politik RMOL di lokasi memberi keterangan bahwa dirinya melihat kelompok Jhon Kei dari dalam mobil mengacungkan senjata api dengan ciri-ciri revolver dengan moncong senjata berwarna silver.

HDM mengatakan, tembakan itu dilepaskan guna membubarkan massa yang berkumpul di depan pintu gerbang Cluster Australia.

“Pas keluar, dari dalam mobil nembak-nembak sekali ketanah beberapa kali nembak keatas,” ingat HDM.

Akibatnya, sambung dia, seorang driver Ojek Online (Ojol) terkena peluru pada bagian jempol kaki.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan bahwa, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok John Kei pada Minggu (21/6) didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata.

“Adannya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” ujar Nana.

Dari situlah, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan di kediaman Nus Kei dengan misi menghabisi nyawanya.

Saat ini, ke-30 orang termasuk John Kei yang diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih dilakukan penahanan. Mereka, kata Nana, dijerat dengan pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya