Berita

John Kei/Net

Politik

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senjata Api Milik Kelompok Jhon Kei

SENIN, 22 JUNI 2020 | 14:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap senjata api yang dibawa oleh kelompok John Kei untuk menyerang kediaman Nus Kei di perumahan Green Like City Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, dari hasil keterangan saksi yang berada di lokasi, usai penyerbuan kediaman Nus Kei, para pelaku sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

“Keterangan masyarakat ada di sana, ada petugas satpam mendengar ada 7 kali tembakan,” kata Nana dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).


Untuk senjata yang digunakan dan darimana bisa orang sipil memiliki sekaligus menguasai senjata api, Nana mengatakan masih didalami oleh jajaranya.

“Saat ini senjata masih pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Saksi mata, sekurity Green Like berinisial HDM yang ditemui Kantor Berita Politik RMOL di lokasi memberi keterangan bahwa dirinya melihat kelompok Jhon Kei dari dalam mobil mengacungkan senjata api dengan ciri-ciri revolver dengan moncong senjata berwarna silver.

HDM mengatakan, tembakan itu dilepaskan guna membubarkan massa yang berkumpul di depan pintu gerbang Cluster Australia.

“Pas keluar, dari dalam mobil nembak-nembak sekali ketanah beberapa kali nembak keatas,” ingat HDM.

Akibatnya, sambung dia, seorang driver Ojek Online (Ojol) terkena peluru pada bagian jempol kaki.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan bahwa, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok John Kei pada Minggu (21/6) didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata.

“Adannya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” ujar Nana.

Dari situlah, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan di kediaman Nus Kei dengan misi menghabisi nyawanya.

Saat ini, ke-30 orang termasuk John Kei yang diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih dilakukan penahanan. Mereka, kata Nana, dijerat dengan pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya