Berita

John Kei/Net

Politik

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senjata Api Milik Kelompok Jhon Kei

SENIN, 22 JUNI 2020 | 14:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap senjata api yang dibawa oleh kelompok John Kei untuk menyerang kediaman Nus Kei di perumahan Green Like City Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, dari hasil keterangan saksi yang berada di lokasi, usai penyerbuan kediaman Nus Kei, para pelaku sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

“Keterangan masyarakat ada di sana, ada petugas satpam mendengar ada 7 kali tembakan,” kata Nana dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

Untuk senjata yang digunakan dan darimana bisa orang sipil memiliki sekaligus menguasai senjata api, Nana mengatakan masih didalami oleh jajaranya.

“Saat ini senjata masih pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Saksi mata, sekurity Green Like berinisial HDM yang ditemui Kantor Berita Politik RMOL di lokasi memberi keterangan bahwa dirinya melihat kelompok Jhon Kei dari dalam mobil mengacungkan senjata api dengan ciri-ciri revolver dengan moncong senjata berwarna silver.

HDM mengatakan, tembakan itu dilepaskan guna membubarkan massa yang berkumpul di depan pintu gerbang Cluster Australia.

“Pas keluar, dari dalam mobil nembak-nembak sekali ketanah beberapa kali nembak keatas,” ingat HDM.

Akibatnya, sambung dia, seorang driver Ojek Online (Ojol) terkena peluru pada bagian jempol kaki.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan bahwa, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok John Kei pada Minggu (21/6) didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata.

“Adannya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” ujar Nana.

Dari situlah, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan di kediaman Nus Kei dengan misi menghabisi nyawanya.

Saat ini, ke-30 orang termasuk John Kei yang diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih dilakukan penahanan. Mereka, kata Nana, dijerat dengan pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya