Berita

John Kei/Net

Politik

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senjata Api Milik Kelompok Jhon Kei

SENIN, 22 JUNI 2020 | 14:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap senjata api yang dibawa oleh kelompok John Kei untuk menyerang kediaman Nus Kei di perumahan Green Like City Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, dari hasil keterangan saksi yang berada di lokasi, usai penyerbuan kediaman Nus Kei, para pelaku sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

“Keterangan masyarakat ada di sana, ada petugas satpam mendengar ada 7 kali tembakan,” kata Nana dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).


Untuk senjata yang digunakan dan darimana bisa orang sipil memiliki sekaligus menguasai senjata api, Nana mengatakan masih didalami oleh jajaranya.

“Saat ini senjata masih pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Saksi mata, sekurity Green Like berinisial HDM yang ditemui Kantor Berita Politik RMOL di lokasi memberi keterangan bahwa dirinya melihat kelompok Jhon Kei dari dalam mobil mengacungkan senjata api dengan ciri-ciri revolver dengan moncong senjata berwarna silver.

HDM mengatakan, tembakan itu dilepaskan guna membubarkan massa yang berkumpul di depan pintu gerbang Cluster Australia.

“Pas keluar, dari dalam mobil nembak-nembak sekali ketanah beberapa kali nembak keatas,” ingat HDM.

Akibatnya, sambung dia, seorang driver Ojek Online (Ojol) terkena peluru pada bagian jempol kaki.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan bahwa, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok John Kei pada Minggu (21/6) didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata.

“Adannya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” ujar Nana.

Dari situlah, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan di kediaman Nus Kei dengan misi menghabisi nyawanya.

Saat ini, ke-30 orang termasuk John Kei yang diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih dilakukan penahanan. Mereka, kata Nana, dijerat dengan pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya