Berita

Ketua KPU Pusat, Arief Budiman/RMOL

Politik

PILKADA SERENTAK 2020

KPU Perbolehkan Kampanye Akbar Di Zona Hijau, Jumlah Dan Waktu Tetap Dibatasi

SENIN, 22 JUNI 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu bagian penting dari para calon yang berlaga pada Pilkada Serentak 2020, yaitu menggelar kampanye rapat umum atau kampanye akbar, boleh dilakukan secara terbuka.

Ketua KPU Pusat, Arief Budiman mengatakan, aturan kampanye itu dituangkan di dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19.

Namun dalam implementasinya, KPU meminta para calon kepala daerah yang akan berkampanye nanti mengutamakan metode yang lebih aman lebih dulu.


"Metode kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan melalui daring," ujar Arief Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Apabila dengan metode daring tidak bisa digunakan oleh para calon untuk melakukan kampanye akbar, maka KPU memperbolehkan untuk digelar secara terbuka.

Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Antara lain pembatasan waktu kampanye akbar selama 8 jam, mulai pukul 09:00 hingga 18:00 waktu setempat. Selain itu, pelaksanaan kampanye akbar hanya diperkenankan di daerah zona bebas Covid-19 (zona hijau), dan jumlah pesertanya dibatasi.

"Peserta rapat umum paling banyak 40 persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka," ujar Arief Budiman membacakan bunyi aturan tersebut.

Adapun nantinya, kampanye akbar juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya