Berita

Wakil Sekjen Partai Golkar, Sebastian Salang/Net

Politik

Wasekjen Golkar: Perlu Aturan Khusus Standar Tahapan Pilkada Di Tengah Pandemik Covid-19

SENIN, 22 JUNI 2020 | 10:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Diperlukan satu standar khusus dalam pelaksanakan setiap tahapan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19 yang belum usai.

Wakil Sekjen Partai Golkar, Sebastian Salang menyebutkan, standar tersebut harus berupa aturan yang akan menentukan tahapan pilkada pada satu wilayah bisa dilanjutkan atau dihentikan.

"Itu harus masuk dalam regulasi, lewat PKPU atau apa. Supaya ada dasar hukum bagi penyelenggara untuk menghentikan satu tahapan," ujar Sebastian Salang kepada wartawan, Senin (22/6).


Dia mencontohkan, misalnya dalam satu TPS atau kelurahan tertentu, ada sejumlah masyarakat terpapar Covid-19. Apakah di daerah tersebut, tahapan pilkada masih perlu dilanjutkan atau harus dihentikan.

"Kalau dihentikan, apakah itu diserahkan ke petugas di TPS atau siapa yang menentukan. Ini harus ada yang memutuskan," tegasnya.

Dia menyebutkan, model yang sama di TPS atau desa bisa naik ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten atau provinsi.

Sehingga, lanjutnya, jika tingkat penularan Covid-19 dalam satu kelurahan, kecamatan hingga provinsi memang sangat tinggi dan tidak sesuasi standar yang telah ditetapkan. Maka, tahapan pilkada harus dihentikan.

Dia berharap, gelaran pilkada tidak dipaksakan pada kondisi yang tidak memungkinkan. Hal itu untuk menghindari penularan Covid-19 lebih banyak lagi kepada masyarakat.

"Saya melihat dalam PKPU yang disusun KPU belum berpikir soal itu. Ini soal nyawa masyarakat. Standar itu perlu dibuat supaya petugas dan pemilih tidak takut mengikuti Pilkada 2020," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya