Berita

Gedung DPR/Net

Politik

Miris, Anggaran Corona Dinaikkan Tapi Anggota Dewan Tidak Bisa Awasi

SENIN, 22 JUNI 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Naiknya anggaran untuk penanganan virus corona baru (Covid-19) yang melonjak dari sebelumnya Rp 677 triliun menjadi Rp 905,1 triliun patut diawasi secara ketat agar tidak menjadi bancakan.

Pasalnya, berdasarkan Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19 bahwa penyelenggara negara tidak dapat dijerat hukum alias mendapatkan imunitas.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (22/6).


"Itu lah angkuhnya kekuasaan. Anggaran untuk corona naik hingga 905 tapi wakil rakyat dan rakyat tak bisa mengawasi karena adanya hak imunitas bagi penggunanya," ujarnya.

"Jangan sampai anggaran corona tersebut untuk bancakan para pejabat," imbuh Ujang Komarudin menambahkan.

Ujang Komarudin menyesalkan hak imunitas yang diatur dalam UU Corona tersebut. Sehingga memberi karpet merah kepada oknum-oknum yang bisa saja berniat menyelewengkan duit negara.

"Mentang-mentang tak bisa tersentuh oleh hukum, mereka bisa saja mengunakan seenaknya atau menyelewengkan anggaran sesukanya. Karena merasa aman. Tak akan diapa-apakan dikemudian hari. Karena kebal hukum," kata pengamat politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini.

Lebih lanjut Ujang Komarudin menilai wajar jika kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan anggaran yang mencapai ratusan triliun tersebut. Sebab, para pemangku kepentingannya mendapatkan hak imunitas dan tidak bisa diseret ke ranah hukum jika terbukti korupsi sekalipun.

"Negara ini kan masih menjadi negara dengan indeks korupsi tertinggi. Jadi bisa saja anggaran corona itu bisa tuk bancakan. Apalagi merasa kebal hukum," tandasnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memproyeksi dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melonjak hingga Rp 905,1 triliun. Jumlah ini naik signifikan dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 677 triliun.

Kata Sri Mulyani, hal ini diyakini akan membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 semakin membengkak. Dan diprediksi jadi beban APBN hingga 10 tahun.

Pemerintah awalnya menetapkan alokasi anggaran Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun, lalu naik menjadi Rp 677 triliun, dan awal pekan ini dinaikkan lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Teranyar, diproyeksikan akan mencapai Rp 905 triliun dan berpotensi membuat APBN bengkak.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya