Berita

Diskusi virtual tentang kasus dugaan penembakan yang dilakukan Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Muannas Alaidid: Kasus Novel Baswedan Di Bengkulu Masih Dapat Disidangkan

SENIN, 22 JUNI 2020 | 02:31 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ketika ada keputusan praperadilan yang dikeluarkan dan memerintahkan agar kasus itu segera disidangkan dan surat pemberhentian perkara itu tidak sah maka secara hukum itu tidak ada pilihan lain.

Begitu dikatakan Praktisi Hukum dan Advokat, Muannas Alaidid dalam diskusi virtual "Enggak Sengaja Nembak Orang Edisi Novel Baswedan" di Mie Atjeh Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).

"Jangan ditafsirkan menggunakan dalil macam-macam, laksanakan kalau perintahnya harus dilanjutkan ya dilanjutkan. Kalau kemudian tidak dilanjutkan malah terindikasi melawan hukum yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan," ujar Muannas.


Menurut politisi PSI ini, jika mantan Reskrim di Polres Bengkulu itu mengatakan bahwa dia ada bukti lain dengan adanya surat Ombudsman yang katanya terjadi rekayasa dan settingan oleh oknum-oknum tertentu, maka itu tanpa menyingkirkan putusan pra peradilan. Artinya kasus itu dapat disidangkan.

"Dan Novel dapat menggunakan surat Ombudsman itu sebagai bukti sebagai bentuk pembelaannya di pengadilan. Jadi menurut saya adalah hak bagi para korban setelah mereka menunggu selama belasan tahun menuntut keadilan," ucap Muannas.

Muannas menuturkan, menjadi wajar bagaimana mungkin ada satu tewas tertembak di tempat tapi tidak ada keadilannya. Sementara jika anda bandingkan dengan kasusnya Novel yang hanya diduga terjadi penganiayaan terhadap dirinya itu saja berhak untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Muannas, tidak ada pilihan lain kecuali memang harus diuji di pengadilan perkara, itu agar kemudian publik tidak melihat bahwa seolah-olah Novel Baswedan kebal hukum.

"Dan hukum kemudian hanya tajam kebawah dan tumpul keatas terima kasih," kata Muannas.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya