Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

Di Mata Elsam, Langkah Erick Thohir Tarik TNI/Polri Aktif Ke BUMN Berbahaya

MINGGU, 21 JUNI 2020 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah perwira tinggi Polri dan TNI aktif dalam struktur komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghambat reformasi institusi TNI/Polri.

Ini lantaran larangan memasukkan anggota TNI/Polri aktif ke ranah sipil telah diatur dalam UU 2/2002 tentang Polri dan UU 34/2004 tentang TNI.

Demikian disampaikan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat  (Elsam), Achmad Fanani Rosyidi kepada wartawan, Minggu (21/6).

"Jadi, secara langsung dan tegas telah melanggar UU. Karena Polri ini kan sudah jelas bahwa dia mengurusi keamanan negara. Kalau TNI porsinya di pertahanan, menjaga kedaulatan negara," katanya.

Achmad Fanani mengurai, upaya mereformasi institusi TNI dan Polri hingga saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan.

Namun, pendiri Mahaka Group itu justru memasukkan perwira aktif TNI/Polri pada jabatan-jabatan sipil. Artinya, lanjut Achmad Fanani, secara tidak langsung mencoba melakukan pendekatan keamanan di perusahaan-perusahaan negara.   

"Ketika ada beberapa permasalahan tanah, sengketa lahan, mengontrol masyarakat ketika ada konflik antara perusahaan sama masyarakatnya. Kan secara nggak langsung itu yang dipingin sama Erick Thohir kenapa dia menarik orang-orang TNI/Polri aktif," sambungnya.

Dia menyimpulkan bahwa langkah Erick Thohir itu seakan-akan ingin menunjukkan bahwa perusahaan negara memakai pendekatan keamanan untuk menyelesaikan masalah. Misalnya ada konflik-konflik yang melibatkan perusahaan BUMN dengan masyarakat.

“Ini kan bahaya," imbuh Achmad Fanani.

Menurutnya, langkah itu akan mendapat tanggapan berbeda jika penempatan anggota TNI/Polri aktif adalah ke ranah yang masih berkaitan dengan institusi keduanya.

Sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat 2 UU 34/2004 UU TNI, ada sejumlah larangan jabatan publik yang dikecualikan bagi TNI.

"Di bawah Menkopolhukam itu dibolehkan. Misalnya di pertahanan, di BIN, BNPT, BSSN, kalau jabatan-jabatan kayak gitu boleh. Tapi, kalau di jabatan-jabatan BUMN ini kan bahaya," tuturnya.

"Kalau yang pensiun diberi jabatan BUMN itu boleh-boleh aja. Tapi ketika masih aktif kemudian ditarik jadi komisaris staf dan lain-lain di BUMN itu kan yang bahaya buat demokrasi," imbuhnya menegaskan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya