Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

Di Mata Elsam, Langkah Erick Thohir Tarik TNI/Polri Aktif Ke BUMN Berbahaya

MINGGU, 21 JUNI 2020 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah perwira tinggi Polri dan TNI aktif dalam struktur komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghambat reformasi institusi TNI/Polri.

Ini lantaran larangan memasukkan anggota TNI/Polri aktif ke ranah sipil telah diatur dalam UU 2/2002 tentang Polri dan UU 34/2004 tentang TNI.

Demikian disampaikan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat  (Elsam), Achmad Fanani Rosyidi kepada wartawan, Minggu (21/6).


"Jadi, secara langsung dan tegas telah melanggar UU. Karena Polri ini kan sudah jelas bahwa dia mengurusi keamanan negara. Kalau TNI porsinya di pertahanan, menjaga kedaulatan negara," katanya.

Achmad Fanani mengurai, upaya mereformasi institusi TNI dan Polri hingga saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan.

Namun, pendiri Mahaka Group itu justru memasukkan perwira aktif TNI/Polri pada jabatan-jabatan sipil. Artinya, lanjut Achmad Fanani, secara tidak langsung mencoba melakukan pendekatan keamanan di perusahaan-perusahaan negara.   

"Ketika ada beberapa permasalahan tanah, sengketa lahan, mengontrol masyarakat ketika ada konflik antara perusahaan sama masyarakatnya. Kan secara nggak langsung itu yang dipingin sama Erick Thohir kenapa dia menarik orang-orang TNI/Polri aktif," sambungnya.

Dia menyimpulkan bahwa langkah Erick Thohir itu seakan-akan ingin menunjukkan bahwa perusahaan negara memakai pendekatan keamanan untuk menyelesaikan masalah. Misalnya ada konflik-konflik yang melibatkan perusahaan BUMN dengan masyarakat.

“Ini kan bahaya," imbuh Achmad Fanani.

Menurutnya, langkah itu akan mendapat tanggapan berbeda jika penempatan anggota TNI/Polri aktif adalah ke ranah yang masih berkaitan dengan institusi keduanya.

Sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat 2 UU 34/2004 UU TNI, ada sejumlah larangan jabatan publik yang dikecualikan bagi TNI.

"Di bawah Menkopolhukam itu dibolehkan. Misalnya di pertahanan, di BIN, BNPT, BSSN, kalau jabatan-jabatan kayak gitu boleh. Tapi, kalau di jabatan-jabatan BUMN ini kan bahaya," tuturnya.

"Kalau yang pensiun diberi jabatan BUMN itu boleh-boleh aja. Tapi ketika masih aktif kemudian ditarik jadi komisaris staf dan lain-lain di BUMN itu kan yang bahaya buat demokrasi," imbuhnya menegaskan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya