Berita

Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/RMOL

Politik

Sirojudin Abbas: Belum Bisa Dipahami Apa Yang Melatarbelakangi Lahirnya RUU HIP

SABTU, 20 JUNI 2020 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bakal mereduksi Pancasila sebagai dasar negara.

Begitulah Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menangapi perihal yang menjadi kotroversi di publik beberapa hari belakangan ini.

Pasalnya dia menilai, RUU HIP yang merupakan kelanjutan dari keinginan PDIP untuk mengembalikan Garis-garis Besar Halun Negara (GBHN) tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan hal tersebut.


"Terlebih, jika diskusinya masuk pada aspek yang lebih substantif. Misalnya, terkait Pancasila sebagai dasar negara yang semestinya jadi sumber rujukan semua hukum tata negara Indonesia. Tapi dengan UU HIP (jika disahkan), Pancasila direduksi tafsirnya menjadi sebuah undang-undang," ujar Sirojudin saat dihubungi redaksi, Sabtu (20/6).

Bahkan, Sirojudin juga memandang wajar jika pembahasan RUU HIP ini terhenti karena tidak mendapat dukungan publik, baik dari kalangan elit di DPR, MPR hingga khalayak yang tampaknya enggan mendukung gagasan tersebut.

Dasarnya, disebutkan Sirojudin, usulan RUU HIP tidak dilakukan di dalam momentum yang tepat.

"Sejauh ini tidak terlihat adanya masalah sosial, politik, ekonomi maupun ideologi yang betul-betul menunjukkan adanya masalah serius dari aspek ideologi bernegara," ungkapnya.

Normalnya, lanjut lulusan Ilmu Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial University of Berkeley ini, sebuah UU lahir untuk menjawab suatu masalah yang dihadapi warga, atau untuk mengatur alokasi distribusi kekuasaan, kewenangan dan sumberdaya.

"Inilah yang biasanya menjadi latar belakang dan konteks lahirnya sebuah undang-undang. Tapi, terkait RUU HIP, kita betul-betul tidak memahami apa latar belakang dan konteks dari lahirnya RUU tersebut," terang Sirojudin Abbas.

"Tanpa latar belakang dan konteks yang kuat, sulit bagi siapa pun yang mengusulkan untuk bisa menjawab pertanyaan dasar mengenai urgensi RUU tersebut," tutupnya menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya