Berita

Ilustrasi pengunjung diperiksa petugas saat memasuki mall/Net

Nusantara

Jalan-jalan Ke Mall? Ini Dia Aturan Protokoler Bagi Pengunjung Mall

SABTU, 20 JUNI 2020 | 19:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Beberapa mall sudah memulai aktivitasnya lagi. Protokoler kesehatan bagi pengunjung mall pun sudah diumumkan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau agar masyarakat mentaati aturan protokoler ini, yang di dalamnya mengatur protokol kesehatan bagi pengelola mall maupun pekerja mall, serta mengatur kegiatan masyarakat di fasilitas umum.

"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, seperti dikuti dari laman resmi Sekretariat Negara.


Berikut ini adalah panduan protokol kesehatan bagi pengunjung mall di antaranya, adalah:

1. Pengunjung harus memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

2. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya.

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

5. Pengunjung tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain atau pengunjung mall yang lainnya.

6. Jika pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dalam kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak, maka hendaknya pengunjung agar tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya.

Pengujung mall juga dapat menggunakan tambahan pelindung wajah atau faceshield yang digunakan bersama masker.

Protokol kesehatan bagi pengunjung mall ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Kemenkes itu pada Jumat 19 Juni 2020.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya