Berita

Ilustrasi pengunjung diperiksa petugas saat memasuki mall/Net

Nusantara

Jalan-jalan Ke Mall? Ini Dia Aturan Protokoler Bagi Pengunjung Mall

SABTU, 20 JUNI 2020 | 19:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Beberapa mall sudah memulai aktivitasnya lagi. Protokoler kesehatan bagi pengunjung mall pun sudah diumumkan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau agar masyarakat mentaati aturan protokoler ini, yang di dalamnya mengatur protokol kesehatan bagi pengelola mall maupun pekerja mall, serta mengatur kegiatan masyarakat di fasilitas umum.

"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, seperti dikuti dari laman resmi Sekretariat Negara.


Berikut ini adalah panduan protokol kesehatan bagi pengunjung mall di antaranya, adalah:

1. Pengunjung harus memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

2. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya.

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

5. Pengunjung tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain atau pengunjung mall yang lainnya.

6. Jika pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dalam kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak, maka hendaknya pengunjung agar tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya.

Pengujung mall juga dapat menggunakan tambahan pelindung wajah atau faceshield yang digunakan bersama masker.

Protokol kesehatan bagi pengunjung mall ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Kemenkes itu pada Jumat 19 Juni 2020.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya