Berita

Pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok B, Aceh Utara/Net

Nusantara

Akhirnya, Aceh Bisa Kelola Sendiri Ladang Minyak Dan Gas Setelah 44 Tahun

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 18:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Izin pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok B, Aceh Utara akhirnya diberikan kepada pemerintah Aceh. Hal ini diputuskan pemerintah pusat setelah sebelumnya blok tersebut dikelola Mobil Oil sebelum diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi.

“Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (19/6).

Pengelolaan blok ini akan dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).

Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B, yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Mahdi Nur mengatakan, penerbitan surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat kepada PEMA untuk mengelola Blok B pada November mendatang.

“Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B mengucapkan terima kasih atas doa semua pihak. Sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Aceh, yang selalu berpesan kepada kami agar berkerja ikhlas demi Rakyat Aceh dan memperjuangkan ini sesuai UU 11 tahun 2006 dan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh,” ujar Mahdi.

Sesuai surat Meneteri ESDM, tugas PEMA selanjutnya adalah mempersiapkan dan melengkapi syarat yang diperlukan sesuai ketentuan. Mahdi berharap, PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum dikelola oleh PHE di samping mengelola ladang Arun yang telah ada.

Mahdi melanjutkan, Pemerintah Aceh berencana mengelola sendiri Blok B melalui PEMA. Namun teknisnya kemungkinan akan menggandeng kembali kontraktor migas.

“Jika diperlukan boleh. Tapi merujuk pada PP itu agar diserahkan dulu ke Pemerintah Aceh hingga 100 persen,” demikian Mahdi.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya