Berita

Ilmuwan politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro/Net

Politik

Belajar Dari Pilpres 2019, Siti Zuhro: Revisi UU Pemilu Jangan Memaksa Yang Tidak Masuk Akal

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Desain pemilihan umum yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 kini tengah direvisi oleh DPR.

Salah satu muatan yang menjadi perhatian banyak pihak adalah terkait besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential trasehold).

Hal ini menjadi sebuah bahasan diskusi virtual bertajuk "Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Pilihan Rakyat", yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat (19/6).


Seorang ilmuwan politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro turut dihadirkan dalam diskusi ini, yang memberi beberapa catatan penting kepada pembuar regulasi.

Dia memberi peringatan kepada regulator agar regulasi pemilu seyogyanya dibentuk dalam kerangka yang masuk akal, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Bagaimana landscape design pemilu kita itu adalah pemilu yang rasional, yang proporsional, yang betul-betul ada nuansa bisa dipertanggungjawabkan. Jadi jangan memaksakan sesuatu yang tidak masuk akal," ungkap profesor perempuan yang kerab disapa Mbak Wiwi ini.

Salah satu acuan dari peringatannya tersebut adalah penyelenggaran Pilpres 2019 kemarin, yang digelar serentak bersama pemilihan legislatif DPR dan DPD.

Disamping itu, Siti Zuhro juga melihat adanya persaingan yang tidak sehat karena hanya menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Memori kita ini mengalami pemilu serentak borongan kemarin, yang melelahkan dan terus terang saja tidak hanya lelah, tapi sampai pada klimaks kita melihat demokrasi di Indonesia dengan pemilu serentak borongan kemarin itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Siti Zuhro berharap revisi UU Pemilu ini bisa menciptakan kerangka demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Karena jangan sampai, dasar pencalonan presiden dan wakil presiden bertentang dengan konstitusi, yaitu menjadikan hasil pemilu 10 tahun sebelumnya sebagi dasar pencalonan.

"Jadi kalaupun sekarang mau direvisi harusnya ada muatan-muatan yang substantif, bukan sekadar melakukan revisi lalu revisinya parsial, revisinya sesuai dengan keinginan kira-kira nanti 2024 itu settingnya seperti apa. Kalau hanya itu menurut saya nggak usah," demikian Siti Zuhro menegaskan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya