Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Dikhawatirkan Anggota Dewan, Sri Mulyani Sesumbar Jumlah Utang Tidak Akan Tabrak UU

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah fraksi di DPR tegas mewanti-wanti Menteri Keuangan Sri Mulyani agar hati-hati dalam mengambil kebijakan utang. Mereka bahkan menanyakan langsung cara Kementerian Keuangan dalam mengelola defisit dan pembiayaan anggaran belanja negara.

Sri Mulyani yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6), mengapresiasi kekhawatiran para dewan. Terutama mengenai pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Sri Mulyani lalu menguraikan bahwa dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang, ada beberapa prinsip dasar yang dijalankan pemerintah. Diantaranya prinsip kehati-hatian (prudent), kemanfaatan untuk kegiatan produktif (productive), efisien dalam cost of funds (efficiency), dan mempertimbangkan keseimbangan makro (macro equilibrium).


Sementara dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN (Surat Berharga Negara), Sri Mulyani berjanji akan semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko. Tujuannya agar risiko utang dalam batas aman dan tidak mengganggu sustainabilitas dari APBN.

Salah satu upaya pengendalian yang dijalankan pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance.

 â€œYaitu tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB serta tetap mempunyai daya saing jika dibandingkan negara-negara yang setara (peer countries),” yakinnya di hadapan para dewan.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN yang akan diupayakan berada dalam tren required yield yang terus menurun sejak tahun 2021 dan pada tahun-tahun selanjutnya.

“Dalam konteks good governance, pemerintah juga akan melakukan penguatan dalam standar penerapan manajemen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika deviasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya