Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi/Net

Politik

Intan Fauzi: Cabut Perpres 64/2020 Sebelum Digugat Lagi Di MK

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 05:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi PAN DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan pertama Perpres 82/2018 adalah Perpres 75/2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah digugat sejumlah elemen masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi menyebutkan, seharusnya pemerintah bisa mencabut Perpres 64/2020 sebelum digugat kembali di MK.

"Seyogyanya Perpres 64/2020 dicabut tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi," ujar Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (18/6).

Intan mengingatkan, bahwa menaikkan iuran BPJS Kesehatan sama saja dengan pengabaian pemerintah pada UUD 1945, Pasal 28 ayat 1 H.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.

"Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," imbuhnya.

Terpenting, kata politisi PAN ini, jika sampai ada gugatan ke MK terkait Perpres 64/2020. Dia khawatir pemerintah malu dua kali jika gugatan dikabulkan MK.

"Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya," demikian Intan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya