Berita

Komisioner KPK, Alexander Marwata (tengah) saat memaparkan kajian tentang tata kelola program Kartu Prakerja/RMOL

Politik

Empat Aspek Tata Kelola Program Kartu Prakerja Ini Disoroti KPK

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada sejumlah permasalahan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata laksana pada program Kartu Prakerja yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo.

Komisioner KPK, Alexander Marwata mengaku pihaknya telah menyelesaikan kajian program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor. Adapun permasalahan yang ditemukan merupakan hasil kajian Direktorat Litbang Kedeputian Pencegahan KPK.

"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," kata Alexander Marwata saat memaparkan hasil kajian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).


Empat aspek tersebut di antaranya terkait proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

Untuk proses pendaftaran, KPK menilai penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar tidak efisien karena penggunaan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) dan BP Jamsostek dianggap sudah memadai.

Selanjutnya untuk kemitraan dengan platform digital, kata Alex, kerja sama dengan delapan platform tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ). Ditemukan juga konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.

Kemudian untuk materi pelatihan, KPK menemukan hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat, baik materi maupun penyampaian secara daring. Selain itu, kata Alex, 89 persen pelatihan telah tersedia di internet yang tidak berbayar juga masuk dilaman website prakerja.org.

Yang terakhir soal pelaksanaan program. Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

"Lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," beber Alex.

Sejauh ini, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk Kartu Prakerja dengan target peserta sebanyak 5,6 juta orang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya