Berita

Ketum PP ISNU, Ali Masykur Musa/Net

Politik

Ali Masykur Musa: RUU HIP Hilangkan Ruh Agama Dan Nilai Ketuhanan

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh wakil rakyat di Senayan dinilai menghilangkan ruh agama dan nilai ketuhanan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdalatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa saat menjadi salah satu pembicara dalam Webinar PP ISNU dengan tema "Memperkokoh ideologi Pancasila di tengah perubahan dunia"Kamis siang (18/6).

Cak Ali -sapaan akrabnya- mengatakan bahwa Pancasila tidak bisa diperas menjadi Trisila, apalagi Eka Sila, sebagaimana di rumuskan dalam RUU HIP Pasal 6 (1) dan Pasal 7.


Bagi bangsa ini, Pancasila sebagai perjanjian agung tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila.

Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila, Ali akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai falsafah dasar maupun hukum dasar yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Menurut mantan Katua Umum PB PMII, Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

"Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. Biarkan Pancasila dan sudah sangat tepat jika maqomnya tetap pada Pembukaan UUD NRI 1945, yang semua komponen bangsa ini bersepakat tidak akan merubahnya, karena jika  bisa diartikan :" merubah Pembukaan UUD NRI 1945 sama saja membubarkan NKRI"," demikian pendapat Cak Ali, Kamis (18/6).

Cak Ali kemudian mengambil pendapat KH Ahmad Shidiq pada Munas Alim Ulama di Situbondo, 1983 : Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid.

"Karena itu NKRI adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya," demikian kata Komisaris Utama PT Pelni ini..

Mantan Komisioner BPK ini kemudian menjelaskan pandangan KH Ahmad Shidiq yang kemudian dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984.

Muktamar NU di Situbondo saat itu menetapkan, deklarasi hubungan Pancasila dengan Islam, khususnya pada point (ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

"Menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan Tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam; dan point (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya," urai Cak Ali.

Cak Ali menegaskan bahwa Sila Pertama dalam pandangan Islam disebut Keimanan dan Ketauhidan, dan Sila-sila berikutnya merupakan pelaksanaan amal shalih dalam kehidupan bernegara.

"Jadi, antara Iman dan Tauhid, amaanu dengan amilussholihati tidak dapat dipisahkan. Memeras-meras Pancasila sangat berbahaya karena menghilangkan Ruh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Karena itu  sikap dan ajakan Cak Ali adalah cabut RUU HIP yang akan melahirkan keresahan sosial," pungkas Cak Ali.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya