Berita

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin/Net

Politik

Ditjen PAS: Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tidak Butuh Rekomendasi KPK

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tidak memerlukan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu tegas Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis (18/6).

Lewat pemberian CMB, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini bisa menghirup udara segar atau keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6). Padahal seharusnya, Nazaruddin baru bisa keluar pada tanggal 13 Agustus 2020.


“Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK),” tegas Rika Aprianti.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemberian CMB sudah berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS.

Izin diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan dalam Pasal 103 Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Diberikanya hak CMB  karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif. Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku,” ujar Rika.

Terlebih, Rika menyebut terpidana Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa pidana, sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator (JC).

Menurutnya, status JC Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa dan tertuang di dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014.

Nazaruddin sendiri divonis hukuman penjara selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama Nazaruddin adalah suap Wisma Atlet. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Dalam kasus ini dia divonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus ini, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya