Berita

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin/Net

Politik

Ditjen PAS: Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tidak Butuh Rekomendasi KPK

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tidak memerlukan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu tegas Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis (18/6).

Lewat pemberian CMB, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini bisa menghirup udara segar atau keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6). Padahal seharusnya, Nazaruddin baru bisa keluar pada tanggal 13 Agustus 2020.


“Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK),” tegas Rika Aprianti.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemberian CMB sudah berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS.

Izin diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan dalam Pasal 103 Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Diberikanya hak CMB  karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif. Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku,” ujar Rika.

Terlebih, Rika menyebut terpidana Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa pidana, sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator (JC).

Menurutnya, status JC Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa dan tertuang di dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014.

Nazaruddin sendiri divonis hukuman penjara selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama Nazaruddin adalah suap Wisma Atlet. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Dalam kasus ini dia divonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus ini, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya