Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

ProDEM Minta Erick Thohir Pahami Konstitusi Dan Batalkan Swastanisasi Pertamina

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding menuai kritik.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyayangkan hasil putusan rapat yang turut ditolak serikat pekerja itu. Sebab, perubahan ini akan memungkinkan aset pertamina dijual ke asing.

“Setelah listrik diswastanisasi, sekarang giliran pertamina mau dijual,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (18/6).


Dia lantas mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk lebih memahami isi UUD 1945. Khususnya pasal 33 ayat 2 yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dengan memahami amanah konstitusi tersebut, Iwan Sumule yakin Erick Thohir akan mampu mengelola BUMN dengan baik dan mendatangkan maslahat bagi rakyat. Dia juga berharap Erick membatalkan privatisasi Pertamina.

“Kelola negara Erick Thohir mesti paham konstitusi. Iya nggak sih?” tutupnya.

Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sempat menolak hasil keputusan RUPS mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Fachrul Razi mengurai bahwa penolakan terhadap rencana IPO dan holding tersebut merujuk pada UUD pasal 33 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta penggunaan Sumber Daya Alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya menjadi perusahaan holding dan sub holding, menurut serikat pekerja tidak sesuai dengan UU BUMN 19/2003 pasal 77 (A) dan (D) yang menyatakan perusahan BUMN yang bergerak di bidang SDA dilarang untuk diprivatisasi.

“Rencana Privatisasi melalui IPO dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN, sehingga berpotensi menjadi legitimasi privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN. Karena hal itu lah saya atas nama pekerja Pertamina di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kami akan sejalan dengan Federasi Serikat Pertamina Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berkedudukan di Jakarta untuk menolak keputusan RUPS tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya