Berita

FAKI tegas menolak RUU HIP/Net

Politik

Tegas Menolak, FAKI Desak Jokowi Usut Inisiator Dan Konseptor RUU HIP

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 13:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sudah resmi ditunda pemerintah, tak lantas membuat masyarakat berdiam diri. Tekanan dan desakan untuk menghentikan RUU HIP masih terus disuarakan.

Di antaranya dilakukan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI). Ketua Umum FAKI, Edy Mulyadi, ikut mencermati perkembangan di masyarakat terkait dengan RUU HIP ini dan mendesak pemerintah melakukan langkah konkret untuk menghentikannya.

FAKI menilai dalam lima-enam tahun terakhir, terasa sekali adanya upaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan paham komunis di Indonesia. Hal yang lebih buruk dan berbahaya lagi, kebangkitan PKI dan paham komunis tersebut justru difasilitasi oleh para elite politik, baik di eksekutif maupun legislatif.


Kemudian, menurut Edy Mulyadi, diajukannya RUU HIP yang berbau komunis dan menafikan peran agama, dan tidak memasukkan TAP MPRS nomor XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI, menunjukkan lembaga legislatif sudah disusupi oleh anasir PKI/komunis.

"Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP," tekan Edy Mulyadi melalui keterangannya, Kamis (18/6).

FAKI pun mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

Selain it, pemerintah dinilai terlalu lamban dan ragu-ragu terkait RUU HIP. Pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP sama sekali tidak cukup.

Sebagai mitra DPR dalam pembuatan UU, pemerintah seharusnya menyatakan RUU HIP tidak ada urgensinya. Oleh karenanya, tegas Edy Mulyadi, RUU HIP harus dicabut/dikeluarkan dari Program Legisalasi Nasional (Prolegnas).

"Mengingatkan Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS nomor XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI hingga detik ini belum dicabut. Kepastian tersebut juga dituangkan dalam TAP MPR nomor 1/2003. Artinya, Ketetapan MPRS tersebut hingga kini masih berlaku," imbuhnya.

FAKI pun mengingatkan Presiden Joko Widodo berkewajiban menjalankan TAP MPRS nomor XXV/1966 tersebut dengan sungguh-sungguh, murni, dan konsekuen.

Sesuai bunyi sumpah jabatan Presiden, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Untuk itu, FAKI mendesak Presiden Jokowi segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata yang tegas dan terukur, serta memerintahkan aparat hukum dan aparat keamanan untuk mencegah kebangkitan paham komunis dan PKI.

Kemudian memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses mereka secara hukum dengan seadil-adilnya.

"Sesuai pasal 40 dan pasal 41 UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membubarkan partai politik yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI," tegasnya.

Lebih lanjut, FAKI juga menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.

Pun menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.

Terakhir, Edy mengingatkan Presiden Jokowi dan seluruh jajarannya untuk memperhatikan dan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh pernyataan sikap FAKI ini dan pernyataan senada dari begitu banyak elemen anak bangsa lainnya. Agar tidak terjadi gejolak yang tidak diinginkan yang dapat mengancam kedamaian, keutuhan, dan kesatuan NKRI.

"Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini. Aamiin," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya