Kejaksaan Agung tegaskan bahwa aparat kejaksaan siap mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasonal (PEN) di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsi.
Dikatakan Jaksa Agung, ST Burhanudin, kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum terkait program PEN sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19. Pendampingan itu terbagi pada tiga fokus utama.
Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi.
Ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyatakan peran Kejaksaan Agung mampu memaksimalkan pengawalan pada konteks pencegahan dan konsultasi dalam kebijakan untuk memastikan penyaluran dana tidak menyimpang dari hukum.
“Peran Kejagung bisa dalam konteks pencegahan dan dijadikan sebagai tempat konsultasi dalam pengambilan kebijakan, di awal sudah dilakukan persiapan pendampingan itu,†ujar Asep Warlan dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Asep meminta Kejaksaan Agung membangun kapasitas building aparat kejaksaan untuk mendampingi program PEN. Menurutnya, tidak hanya persoalan integritas tapi juga kompetensi harus dikuatkan.
“Siapkanlah aparatur kejaksaan agung yang sangat paham dengan dunia perekonomian, dunia keuangan. Sebab kalau perekonomian dan keuangan tidak dipahami oleh aparatur khawatir malah terjadi pengabaian pembiaran karena tidak paham dengan subtansinya,†jelasnya.
Asep mengungkapkan tiga aspek upaya pengawasan yang juga bagian dari pencegahan sebagai upaya untuk menghilangkan celah pelanggaran yang mungkin dimanfaatkan oleh segelintir oknum.
Pertama, pengawasan itu akan efektif ketika perencanaan penggunaan anggaran PEN sangat jelas, tidak multi tafsir. Sehingga tidak ada celah dan lubang untuk melanggar aturan.
“Jadi pengawasan lebih mudah karena dia tahu, tahapan-tahapananya berapa penggunaanya, bagaimana laporan pertanggung jawabanya, itu kan mudah sekali kalau ada dokumen, kalau tanpa itu biasanya pengawasan akan susah, bisa spekulatif pengawasanya, jadi pastikan dokumen-dokumen perencanaan PEN itu sudah sangat firm, tegas, maka pencegahan pun akan lebih efektif begitu,†urainya.
Kedua, koordinasi dan sinergi antar sistem pengawasan di internal pemerintah dengan ekternal pemerintah termasuk di dalamnya pengawasan masyarakat.
Ketiga, konsekuensi dari pelanggaran harus ditindak secepatnya, jangan ditunda apa lagi sampai terjadi pengabaian.
Terkait strategi Jaksa Agung yang memastikan hukum pidana sebagai upaya akhir atau ultitum remedium dalam penegakan hukum, Asep mengingatkan untuk tetap waspada dan tidak dijadikan yang utama agar lebih memaksimalkan pengawalan dan penindakan.
“Bisa jadi itu merupakan salah satu strategi, tapi jangan lantas ini jadikan yang utama. Tapi saya setuju Pak Jaksa Agung menggunakan strategi ultimum remedium, hal itu juga kan kaitanya dengan persoalan koordinasi dengan birokrasi dan pengawasan di intenal pemerintahan,†ujarnya
Asep menekankan perlunya intensitas koordinasi dan sinergi baik dengan pengawas internal pemerintahan maupun BPK dan BPKP untuk mencegah penyelewengan.
“Supaya ultimum remedium jelas dan jangan sembarangan, enak saja nanti orang pidana berat tiba-tiba dia mengembalikan uang begitu ya, hemat saya begitu akan tejadi pengabaian terhadap efek jeranya begitu,†ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato meminta Kejagung memaksimalkan peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Dikatakan Gulfino, mengoptimalkan peran dari Jamwas untuk mengawasi implementasi program PEN akan lebih maksimal menutup celah pelanggaran pada aspek pengawasan.
“Justru yang selama ini banyak celah ada pada aspek pengawasan. Banyak program bantuan-bantuan sosial pemerintah tidak efektif di lapangan karena pengawasan yang minim," pungkasnya.