Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Fungsi Konsultasi Pada Kejaksaan Agung Dapat Meminimalkan Celah Pelanggaran Hukum Program PEN

RABU, 17 JUNI 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung tegaskan bahwa aparat kejaksaan siap mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasonal (PEN) di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsi.

Dikatakan Jaksa Agung, ST Burhanudin, kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum terkait program PEN sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19. Pendampingan itu terbagi pada tiga fokus utama.

Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi.


Ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyatakan peran Kejaksaan Agung mampu memaksimalkan pengawalan pada konteks pencegahan dan konsultasi dalam kebijakan untuk memastikan penyaluran dana tidak menyimpang dari hukum.

“Peran Kejagung bisa dalam konteks pencegahan dan dijadikan sebagai tempat konsultasi dalam pengambilan kebijakan, di awal sudah dilakukan persiapan pendampingan itu,” ujar Asep Warlan dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Asep meminta Kejaksaan Agung membangun kapasitas building aparat kejaksaan untuk mendampingi program PEN. Menurutnya, tidak hanya persoalan integritas tapi juga kompetensi harus dikuatkan.

“Siapkanlah aparatur kejaksaan agung yang sangat paham dengan dunia perekonomian, dunia keuangan. Sebab kalau perekonomian dan keuangan tidak dipahami oleh aparatur khawatir malah terjadi pengabaian pembiaran karena tidak paham dengan subtansinya,” jelasnya.

Asep mengungkapkan tiga aspek upaya pengawasan yang juga bagian dari pencegahan sebagai upaya untuk menghilangkan celah pelanggaran yang mungkin dimanfaatkan oleh segelintir oknum.

Pertama, pengawasan itu akan efektif ketika perencanaan penggunaan anggaran PEN sangat jelas, tidak multi tafsir. Sehingga tidak ada celah dan lubang untuk melanggar aturan.

“Jadi pengawasan lebih mudah karena dia tahu, tahapan-tahapananya berapa penggunaanya, bagaimana laporan pertanggung jawabanya, itu kan mudah sekali kalau ada dokumen, kalau tanpa itu biasanya pengawasan akan susah, bisa spekulatif pengawasanya, jadi pastikan dokumen-dokumen perencanaan PEN itu sudah sangat firm, tegas, maka pencegahan pun akan lebih efektif begitu,” urainya.

Kedua, koordinasi dan sinergi antar sistem pengawasan di internal pemerintah dengan ekternal pemerintah termasuk di dalamnya pengawasan masyarakat.

Ketiga, konsekuensi dari pelanggaran harus ditindak secepatnya, jangan ditunda apa lagi sampai terjadi pengabaian.

Terkait strategi Jaksa Agung yang memastikan hukum pidana sebagai upaya akhir atau ultitum remedium dalam penegakan hukum, Asep mengingatkan untuk tetap waspada dan tidak dijadikan yang utama agar lebih memaksimalkan pengawalan dan penindakan.

“Bisa jadi itu merupakan salah satu strategi, tapi jangan lantas ini jadikan yang utama. Tapi saya setuju Pak Jaksa Agung menggunakan strategi ultimum remedium, hal itu juga kan kaitanya dengan persoalan koordinasi dengan birokrasi dan pengawasan di intenal pemerintahan,” ujarnya

Asep menekankan perlunya intensitas koordinasi dan sinergi baik dengan pengawas internal pemerintahan maupun BPK dan BPKP untuk mencegah penyelewengan.

“Supaya ultimum remedium jelas dan jangan sembarangan, enak saja nanti orang pidana berat tiba-tiba dia mengembalikan uang begitu ya, hemat saya begitu akan tejadi pengabaian terhadap efek jeranya begitu,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato meminta Kejagung memaksimalkan peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Dikatakan Gulfino, mengoptimalkan peran dari Jamwas untuk mengawasi implementasi program PEN akan lebih maksimal menutup celah pelanggaran pada aspek pengawasan.

“Justru yang selama ini banyak celah ada pada aspek pengawasan. Banyak program bantuan-bantuan sosial pemerintah tidak efektif di lapangan karena pengawasan yang minim," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya