Berita

Anggota Wantim MUI Hj Marfuah Mustafa saat menyampaikan pendapat Wantim MUI/Repro

Politik

Tak Hanya Ditunda, Wantim MUI Minta RUU HIP Dihentikan Selamanya

RABU, 17 JUNI 2020 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI mengapresiasi langkah pemerintah melalui Wakil Presdien RI Maruf Amin yang telah menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Demikian ditegaskan Anggota Wantim MUI Hj Marfuah Mustafa saat membacakan keterangan resmi sikap Wantim MUI secara daring, pada Rabu (17/6).  

"Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan penghargaan tinggi khususnya Wapres RI Prof Dr Maruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP ini," ujar Marfuah Mustafa.


Namun begitu, sambungnya, Wantim MUI bersama Dewan Pimpinan (DP) MUI bersama-sama DP MUI seluruh Indonesia tetap berharap agar RUU HIP tidak hanya ditunda, melainkan dihentikan untuk selama-lamanya.

"Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan (RUU HIP) itu untuk selama-lamanya," tegasnya.  

Marfuah yang juga Ketum PP Wanita Islam ini juga meminta DPR RI selaku lembaga legislatif untuk berhenti membuat produk-produk hukum seperti RUU HIP dan sejumlah RUU lainnya yang dinilai merugikan hajat hidup orang banyak. Apalagi, menyangkut dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Meminta kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah dan partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan didalam masyarakat, merugikan masyarakat, dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Selain itu, Wantim MUI juga menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegangan teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa bernegara.

"Agar Pancasila tidak hanya diucapkan tetapi diamalkan," ujar Marfuah.  

Terajhir, Wantim MUI mewasiatkan kepada umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip Bil Hikmah dan Akhlaqul Karimah.

"Serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa," demikian Marfuah Mustafa.

Turut hadir dalam jumpa pers virtual tersebut antara lain; Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, Wakil Ketua Wantim MUI Azyumardi Azra, dan perwakilan sejumlah Ormas Islam.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya