Berita

Anggota Wantim MUI Hj Marfuah Mustafa saat menyampaikan pendapat Wantim MUI/Repro

Politik

Tak Hanya Ditunda, Wantim MUI Minta RUU HIP Dihentikan Selamanya

RABU, 17 JUNI 2020 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI mengapresiasi langkah pemerintah melalui Wakil Presdien RI Maruf Amin yang telah menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Demikian ditegaskan Anggota Wantim MUI Hj Marfuah Mustafa saat membacakan keterangan resmi sikap Wantim MUI secara daring, pada Rabu (17/6).  

"Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan penghargaan tinggi khususnya Wapres RI Prof Dr Maruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP ini," ujar Marfuah Mustafa.


Namun begitu, sambungnya, Wantim MUI bersama Dewan Pimpinan (DP) MUI bersama-sama DP MUI seluruh Indonesia tetap berharap agar RUU HIP tidak hanya ditunda, melainkan dihentikan untuk selama-lamanya.

"Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan (RUU HIP) itu untuk selama-lamanya," tegasnya.  

Marfuah yang juga Ketum PP Wanita Islam ini juga meminta DPR RI selaku lembaga legislatif untuk berhenti membuat produk-produk hukum seperti RUU HIP dan sejumlah RUU lainnya yang dinilai merugikan hajat hidup orang banyak. Apalagi, menyangkut dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Meminta kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah dan partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan didalam masyarakat, merugikan masyarakat, dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Selain itu, Wantim MUI juga menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegangan teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa bernegara.

"Agar Pancasila tidak hanya diucapkan tetapi diamalkan," ujar Marfuah.  

Terajhir, Wantim MUI mewasiatkan kepada umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip Bil Hikmah dan Akhlaqul Karimah.

"Serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa," demikian Marfuah Mustafa.

Turut hadir dalam jumpa pers virtual tersebut antara lain; Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, Wakil Ketua Wantim MUI Azyumardi Azra, dan perwakilan sejumlah Ormas Islam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya