Berita

Anggota Wantim MUI Hj Marfuah Mustafa saat menyampaikan pendapat Wantim MUI/Repro

Politik

Tak Hanya Ditunda, Wantim MUI Minta RUU HIP Dihentikan Selamanya

RABU, 17 JUNI 2020 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI mengapresiasi langkah pemerintah melalui Wakil Presdien RI Maruf Amin yang telah menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Demikian ditegaskan Anggota Wantim MUI Hj Marfuah Mustafa saat membacakan keterangan resmi sikap Wantim MUI secara daring, pada Rabu (17/6).  

"Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan penghargaan tinggi khususnya Wapres RI Prof Dr Maruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP ini," ujar Marfuah Mustafa.


Namun begitu, sambungnya, Wantim MUI bersama Dewan Pimpinan (DP) MUI bersama-sama DP MUI seluruh Indonesia tetap berharap agar RUU HIP tidak hanya ditunda, melainkan dihentikan untuk selama-lamanya.

"Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan (RUU HIP) itu untuk selama-lamanya," tegasnya.  

Marfuah yang juga Ketum PP Wanita Islam ini juga meminta DPR RI selaku lembaga legislatif untuk berhenti membuat produk-produk hukum seperti RUU HIP dan sejumlah RUU lainnya yang dinilai merugikan hajat hidup orang banyak. Apalagi, menyangkut dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Meminta kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah dan partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan didalam masyarakat, merugikan masyarakat, dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Selain itu, Wantim MUI juga menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegangan teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa bernegara.

"Agar Pancasila tidak hanya diucapkan tetapi diamalkan," ujar Marfuah.  

Terajhir, Wantim MUI mewasiatkan kepada umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip Bil Hikmah dan Akhlaqul Karimah.

"Serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa," demikian Marfuah Mustafa.

Turut hadir dalam jumpa pers virtual tersebut antara lain; Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, Wakil Ketua Wantim MUI Azyumardi Azra, dan perwakilan sejumlah Ormas Islam.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya