Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemohon SIKM Tembus 1 Juta, Hanya 120 Ribuan Saja Yang Diterima

RABU, 17 JUNI 2020 | 12:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

RMOL. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  masyarakat yang akan keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan ini pun direspons dengan baik oleh masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, sampai hari ini masyarakat yang telah mengurus SIKM telah lebih dari 1 juta pemohon.

Berdasarkan data terakhir, Selasa (16/6), total ada 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-
keluar-masuk-jakarta
. Namun hanya 122.929 permohonan SIKM yang diterima.

keluar-masuk-jakarta. Namun hanya 122.929 permohonan SIKM yang diterima.

"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon," jelas Benni saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Ada pun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi
persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui,” sambungnya.

Guna meningkatkan pelayanan perizinan/nonperizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Perizinan SIKM Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB. Sementara Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30-13.00 WIB.

Benni meminta calon pemohon untuk mempelajari terlebih dahulu dan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam Perizinan SIKM,
sebelum mengajukan permohonan.

"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam
memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya