Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (dua dari kanan) bersama tiga wakil ketua DPD/Net

Politik

Ketua DPD: Perppu 2/2020 Beri Peluang Untuk Evaluasi Pilkada 9 Desember

RABU, 17 JUNI 2020 | 09:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pilkada serentak 9 Desember 2020 menjadi salah satu materi bahasan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6). Topik pilkada memang mewarnai sejumlah laporan reses para senator.

Dalam laporan reses 34 provinsi tersebut, ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan pilkada 9 Desember, dan ada yang tidak siap dan ingin ditunda.  Khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD. Sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan para senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.

"Terhadap pelaksanaan pilkada, dimana ada dua spektrum pendapat, di satu sisi hasil kajian dan sikap Komite I, dan di satu sisi keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai tahapan pilkada, maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI," urai Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin saat memimpin sidang.


Untuk itu, lanjutnya, mengingat Perppu 2/2020 telah disahkan, dan berproses menjadi UU, maka dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana nonalam Covid-19, maka sejalan dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu 2/2020 yang berbunyi:

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (bulan Desember 2020) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

"Artinya, sidang paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI," tandas Mahyudin, senator asal Kalimantan Timur itu.

Usai paripurna, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, evaluasi terhadap proses pilkada 9 Desember yang akan dilakukan DPD, selain mengacu kepada Perppu 2/2020, juga akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri.

"Jadi nanti setiap senator di 32 provinsi yang menggelar pilkada (minus 2 provinsi) melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat," ungkapnya.

Ditambahkan LaNyalla, dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana tahapan yang dijalankan KPU terkait protokol kesehatan. Karena ini menjadi isu utama kajian dan sikap Komite I DPD.

"Dan seperti disampaikan tadi, bahwa Perppu 2/2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap pilkada Desember, terutama terkait wabah Covid-19 ini. Jadi nanti kami konkretkan dengan Kemendagri proses keterlibatan senator dalam pengawasan proses tersebut," beber LaNyalla.

Sejumlah topik juga dibahas dalam paripurna ke-10 dalam masa sidang IV DPD kali ini. Di antaranya terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), RUU Haluan Ideologi Pancasila, bansos dan bantuan APD bagi tenaga medis, tarif listrik yang naik, kemiskinan yang meningkat, stimulus ekonomi untuk usaha kecil dan menengah.

Paripurna dipimpin lengkap 4 pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan Baktiar Najamudin, yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan. Sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual di kediaman masing-masing.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya