Berita

Label halal MUI/Net

Politik

Halal Institute Menduga Gugatan LPPOM Soal Jaminan Produk Halal Ke MK Ditarik Karena Mempertimbangkan Maruf Amin

RABU, 17 JUNI 2020 | 01:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI diduga tidak mau membagi-bagikan ‘kue’ kepada sejumlah lembaga pemeriksa kehalalan makanan.

Hal itu diendus oleh Halal Institute yang menduga adanya entitas atau kelompok yang didirikan oleh MUI yang berusaha untuk menentang adanya aturan pemerintah baru mengenai jaminan produk halal.

“Jadi kue LPH ini sekarang masih dikuasai oleh LPPOM, baru satu tambahan ada LPH baru itu punya Sucovindo, kita patut bercuriga, kue ini tidak mau dikasih ke yang lain gitu,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Internasional Halal Institute Deny Haryatna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).


Halal Institute, kata Deny, menganalisa cara LPPOM tersebut dengan melakukan gugatan kepada pemerintah mengenai adanya aturan sejumlah LPH boleh melakukan pemeriksaan atau sertifikasi halal selain MUI.

“Caranya apa? Caranya adalah melakukan gugatan pokoknya bagaimana caranya mendekonstruksi proses jaminan halal yang diselenggarakan oleh pemerintah ini gagal,” katanya.

Pada tahap pertama, ada gugatan mengenai aturan tersebut melalui judicial review ke Mahkamah Agung yang dilakukan oleh sejumlah LPPOM di 26 provinsi.

Kemudian, ada Indonesian Halal Watch yang juga turut menggugat. Namun lembaga tersebut merupakan afiliasi dari MUI.

“Ada juga PP-nya keluar, dia menggugat juga JR ke MK oleh Indonesian Halal Watch siapakah itu? IHW dipimpin oleh Ikhsan Abdullah, dia itu lawyernya pada saat pengajuan gugatan JR ke MK. Di LPPOM dia jabatannya adalah pengurus, direktur hukum juga di MUI,” bebernya.

“Jadi dia pakai berkamuflase, pakai badan lain Halal Watch kemudian setelah itu, akhirnya tidak dilanjutkan kembali (JR ke MK),” imbuhnya.

Deny menduga ada kaitannya dengan Wakil Presiden Maruf Amin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketum MUI. Sehingga gugatan tersebut ditarik oleh Ikhsan Abdullah.

“Saya tidak tahu apakah ada kaitannya dengan Maruf Amin sebagai wapres, ini kemudian di break down tapi dia tetap melakukan gugatan terakhir perdata, dia tidak pada pemerintah (gugatannya) tapi kepada BPJPH dan Sucovindo, UNHAS,” jelasnya.

Deny mengatakan ketika sudah tumbuh LPH kemudian mereka ajukan gugatan, hal ini membingungkan bagi sejumlah LPH mengenai posisi MUI itu sendiri.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya