Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Minta DPR Kembali Serap Suara Rakyat Soal RUU HIP

SELASA, 16 JUNI 2020 | 19:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diminta segera disikapi DPR RI sebagai pihak pengusul.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD meminta parlemen untuk menunda pembahasan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan, pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," kata Menko Polhukam, Mahfud MD di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).


"Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen masyarakat,” sambungnya.

Dengan demikian, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada parlemen untuk membahas RUU HIP tersebut. "Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud.

Dalam aspek substansinya, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa TAP MAPRS 25/1966 yang menjadi perdebatan di publik dipastikan masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan.

“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS 25/1966, tentang Larangan Komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum, peraturan perundang-undangan yang mengikat, dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara, atau oleh Undang-Undang sekarang ini,” bebernya.

Mahfud melanjutkan, rumusan Pancasila yang sah adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

“Itu yang sah,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya