Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Minta DPR Kembali Serap Suara Rakyat Soal RUU HIP

SELASA, 16 JUNI 2020 | 19:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diminta segera disikapi DPR RI sebagai pihak pengusul.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD meminta parlemen untuk menunda pembahasan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan, pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," kata Menko Polhukam, Mahfud MD di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).


"Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen masyarakat,” sambungnya.

Dengan demikian, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada parlemen untuk membahas RUU HIP tersebut. "Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud.

Dalam aspek substansinya, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa TAP MAPRS 25/1966 yang menjadi perdebatan di publik dipastikan masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan.

“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS 25/1966, tentang Larangan Komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum, peraturan perundang-undangan yang mengikat, dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara, atau oleh Undang-Undang sekarang ini,” bebernya.

Mahfud melanjutkan, rumusan Pancasila yang sah adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

“Itu yang sah,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya