Berita

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Politik

Halal Institute Duga MUI Jadi Penghambat Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal

SELASA, 16 JUNI 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada tiga tantangan besar bagi pemerintah dalam memuluskan penyelenggaraan jaminan produk halal. Ketiga tantangan itu adalah regulasi yang matang, kesiapan sektor riil, dan literasi halal di masyarakat.

Begitu kata Direktur Hukum dan Hubungan Internasional Halal Institute JS Arifin saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kantornya, Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta, Selasa (16/6).

Arifin lantas mengurai bahwa peraturan pelaksanaan UU 33/2014 yang seharusnya ditetapkan paling lambat tahun 2016. Ternyata baru muncul tiga tahun setelah batas waktu, yakni tahun 2019 melalui PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


Sedangkan Peraturan Menteri Agama 26/2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal justru baru terbit 15 Oktober 2020 atau 2 hari sebelum deadline pemberlakuan JPH.

“Keterlambatan-keterlambatan ini menimbulkan terlambatnya peraturan-peraturan turunan yang diperlukan untuk menjalankan JPH,” ujarnya.

Dalam praktiknya, penataan di atas tidak bisa dilaksanakan dengan lancar. Hingga saat ini belum ada satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat bekerja karena belum memiliki auditor halal yang bersertifikat.

Sertifikasi auditor halal hanya dapat dilaksanakan melalui satu pintu yaitu MUI. Selain berbiaya sangat mahal, uji kompetensi auditor halal di MUI menerapkan grade kelulusan yang terlalu tinggi.

Akhirnya, terjadi “bottle necking” dalam produksi tenaga auditor halal.

Pihaknya menduga MUI melakukan penghambatan untuk memberikan akreditasi LPH lain. Dugaan muncul lantaran MUI melalui sejumlah lembaga yang merupakan afiliasi dari MUI kerap menentang peraturan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Saya menjelaskan bahwa ini ada entitas atau kelompok yang selalu menentang peraturan perundangan jaminan produk halal, UU-nya ditentang, kemudian peraturan pemerintahnya dilawan. Nah ini justru dari MUI sendiri. Baik dilakukan oleh MUI secara langsung, maupun organisasi yang berafiliasi ke MUI, karena itu orang-orang MUI juga,” katanya.

“Nah ini kan kemudian menjadi semacam duri dalam daging. Jadi MUI dilibatkan tapi kemudian dalam prosesnya terus menerus melawan peraturan perundangan yang berlaku, melawan dalam artian menggugat gitu ya,” imbuhnya.

Halal Institute mempertanyakan MUI mengenai tindakannya selama ini yang menentang peraturan pemerintah dan UU. Padahal, MUI sendiri telah mendapatkan bagian dengan porsi lebih besar dari LPH lainnya.

“Sehingga kemudian bertanya ini maunya apa? Karena seperti yang saya bilang tadi misalnya, LPH itu harus ada karena itu amanah UU. Lembaga Pemeriksa Halal itu kan bisa didirikan oleh BUMN seperti Sucofindo, itu bisa didirikan oleh perguruan tinggi negeri, bisa oleh yayasan Islam,” ujar Arifin.

Menurutnya, tidak sedikit dari LPH itu yang sudah mengirim calon auditornya untuk dilatih di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tapi mereka kemudian menemui kendala, yaitu uji kompetensi, yang dalam hal ini dilakukan oleh MUI.

“Nah, di saat yang sama MUI punya LPH sendiri, namanya LPPOM. Ini seolah-olah kemudian menghindari LPH lain berdiri, supaya hanya dia sendiri yang bisa melakukan itu. Kalau ini dilakukan terus-menerus ya enggak akan tercapai jumlah LPH yang diinginkan UU itu,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya