Berita

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Bukan Hanya TAP MPRS, Larangan Komunisme Juga Termaktub Di UU 27/1999

SELASA, 16 JUNI 2020 | 08:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelarangan terhadap ajaran komunisme tidak hanya termaktub dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxism, tapi juga ada pada UU buatan DPR.

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengurai bahwa pelarangan itu turut tercermin dalam UU 27/1999 tentang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

“Selain MPR melarang PKI/komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU 27/1999 yang ubah KUHP dengan pasal 107 huruf a sampai f yang tegas melarang ajaran komunisme,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (16/6).


Dalam UU ini, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyoroti pasal 107 huruf c dan d yang melarang penyebaran ajaran komunis melalui media apapun.

Adapun bunyi Pasal 107 c berbunyi, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, ataumenimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Sementara isi Pasal 107 d, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisine-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, Jimly juga menyoroti pelarangan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri yang termaktub dalam pasal 107 huruf e.

Bunyi pasal itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:

a. Barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. Barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Dalam kicauan sebelumnya, Jimly tegas menyebut bahwa Pancasila harus dijaga agar tidak lagi kembali ke versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Jangan juga kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

“Pancasila sudah final dan disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional & resmi berlaku. Jangan lagi mundur ke konflik masa lalu,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya