Berita

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Bukan Hanya TAP MPRS, Larangan Komunisme Juga Termaktub Di UU 27/1999

SELASA, 16 JUNI 2020 | 08:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelarangan terhadap ajaran komunisme tidak hanya termaktub dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxism, tapi juga ada pada UU buatan DPR.

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengurai bahwa pelarangan itu turut tercermin dalam UU 27/1999 tentang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

“Selain MPR melarang PKI/komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU 27/1999 yang ubah KUHP dengan pasal 107 huruf a sampai f yang tegas melarang ajaran komunisme,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (16/6).


Dalam UU ini, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyoroti pasal 107 huruf c dan d yang melarang penyebaran ajaran komunis melalui media apapun.

Adapun bunyi Pasal 107 c berbunyi, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, ataumenimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Sementara isi Pasal 107 d, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisine-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, Jimly juga menyoroti pelarangan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri yang termaktub dalam pasal 107 huruf e.

Bunyi pasal itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:

a. Barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. Barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Dalam kicauan sebelumnya, Jimly tegas menyebut bahwa Pancasila harus dijaga agar tidak lagi kembali ke versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Jangan juga kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

“Pancasila sudah final dan disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional & resmi berlaku. Jangan lagi mundur ke konflik masa lalu,” tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya