Berita

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Bukan Hanya TAP MPRS, Larangan Komunisme Juga Termaktub Di UU 27/1999

SELASA, 16 JUNI 2020 | 08:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelarangan terhadap ajaran komunisme tidak hanya termaktub dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxism, tapi juga ada pada UU buatan DPR.

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengurai bahwa pelarangan itu turut tercermin dalam UU 27/1999 tentang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

“Selain MPR melarang PKI/komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU 27/1999 yang ubah KUHP dengan pasal 107 huruf a sampai f yang tegas melarang ajaran komunisme,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (16/6).


Dalam UU ini, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyoroti pasal 107 huruf c dan d yang melarang penyebaran ajaran komunis melalui media apapun.

Adapun bunyi Pasal 107 c berbunyi, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, ataumenimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Sementara isi Pasal 107 d, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisine-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, Jimly juga menyoroti pelarangan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri yang termaktub dalam pasal 107 huruf e.

Bunyi pasal itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:

a. Barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. Barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Dalam kicauan sebelumnya, Jimly tegas menyebut bahwa Pancasila harus dijaga agar tidak lagi kembali ke versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Jangan juga kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

“Pancasila sudah final dan disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional & resmi berlaku. Jangan lagi mundur ke konflik masa lalu,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya