Berita

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Bukan Hanya TAP MPRS, Larangan Komunisme Juga Termaktub Di UU 27/1999

SELASA, 16 JUNI 2020 | 08:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelarangan terhadap ajaran komunisme tidak hanya termaktub dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxism, tapi juga ada pada UU buatan DPR.

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengurai bahwa pelarangan itu turut tercermin dalam UU 27/1999 tentang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

“Selain MPR melarang PKI/komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU 27/1999 yang ubah KUHP dengan pasal 107 huruf a sampai f yang tegas melarang ajaran komunisme,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (16/6).


Dalam UU ini, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyoroti pasal 107 huruf c dan d yang melarang penyebaran ajaran komunis melalui media apapun.

Adapun bunyi Pasal 107 c berbunyi, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, ataumenimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Sementara isi Pasal 107 d, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisandan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisine-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, Jimly juga menyoroti pelarangan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri yang termaktub dalam pasal 107 huruf e.

Bunyi pasal itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:

a. Barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. Barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Dalam kicauan sebelumnya, Jimly tegas menyebut bahwa Pancasila harus dijaga agar tidak lagi kembali ke versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Jangan juga kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

“Pancasila sudah final dan disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional & resmi berlaku. Jangan lagi mundur ke konflik masa lalu,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya