Berita

Miftahul Ulum/Net

Hukum

JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

SELASA, 16 JUNI 2020 | 05:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan perkara suap di Kemenpora.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding lantaran vonis lebih ringan dari tuntutan.

"Baik Yang Mulia, karena kami harus segera bersikap hari ini, maka kami setelah berkoordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum, maka kami mengambil sikap untuk banding Yang Mulia," ucap Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6).


Sementara itu, terdakwa Miftahul Ulum menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Terdakwa menerima putusan apapun," kata Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Miftahul Ulum.

Diketahui, Majelis Hakim menyatakan bahwa Miftahul Ulum terbukti bersalah dalam perkara suap proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Miftahul Ulum telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Miftahul Ulum dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan ialah bahwa Miftahul Ulum bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, uang hasil Miftahul Ulum sebagian besar dinikmati oleh orang lain dan Miftahul Ulum menikmati sebagian kecil dan Miftahul Ulum sudah meminta maaf di persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bukan kurungan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya