Berita

Miftahul Ulum/Net

Hukum

Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Di Kemenpora

SELASA, 16 JUNI 2020 | 04:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani mengatakan bahwa Miftahul Ulum terbukti bersalah dalam perkara suap proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Miftahul ulum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6).

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Miftahul Ulum telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Miftahul Ulum dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan ialah bahwa Miftahul Ulum bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, uang hasil Miftahul Ulum sebagian besar dinikmati oleh orang lain dan Miftahul Ulum menikmati sebagian kecil dan Miftahul Ulum sudah meminta maaf di persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bukan kurungan.

Jaksa meyakini jika Ulum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Imam Nahrawi senilai Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI Pusat dan Johnny E Awuy selaku bendahara umum KONI Pusat terkait proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Ulum bersama-sama Imam melakukan penerimaan gratifikasi secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682 dengan rincian yaitu Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy, Rp 4.948.435.682 sebagai yang tambahan operasional Menpora dan sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradoni Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) program Indonesia emas (Prima) Kemenpora tahun anggaran 2015-2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.

Selanjutnya uang sebesar Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016-2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak dan uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku BPP peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) periode 2017-2017 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Menurut jaksa, perbuatan Ulum itu terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pasal 12 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya