Berita

Ilustrasi

Politik

KNPI: Kok KPPU Malah Bela Monopoli Telekomunikasi Indonesia Timur?

SENIN, 15 JUNI 2020 | 21:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menolak tegas usulan satu tarif layanan komunikasi, patut disayangkan.

Penolakan tersebut diungkapkan Komisioner KPPU Kodrat Wibowo. Menurutnya, usulan satu tarif tidak mungkin diterapkan dengan alasan bertentangan dengan UU Persaingan Usaha.

"Fungsi pasar di industri telekomunikasi sudah berjalan dengan baik. Kalau ada pihak yang menginginkan harga fixed maka mereka meniadakan semangat persaingan usaha yang sehat. Padahal penciptaan persaingan usaha yang sehat sudah ada di dalam UU," katanya.

Perihal hal tersebut, Ketua Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan menilai, penolakan pada usulan itu sama saja KPPU sebagai lembaga negara malah mendukung adanya monopoli atau penguasaan operator telekomunikasi pada wilayah tertentu..

“Saya sampai terheran-heran kok bisa ada komisioner KPPU malah bicara terang-terangan membela dominasi operator yang sangat merugikan masyarakat terutama di masa pandemik Covid-19 ini,” ujar Ikhsan, dalam keterangannya, Senin (14/6).

Ikhsan menyebutkan, lembaga KPPU yang dibiayai oleh negara tidak bisa membaca perundang-undangan telekomunikasi secara jelas. Pada UU 36/1999 jelas tercantum bahwa telekomunikasi itu dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.

“UU tersebut jelas dibacakan bahwa telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa," jelasnya.

"Sekarang di mana adil dan meratanya kalau masyarakat di Indonesia Timur dipaksa untuk membayar lebih mahal karena tidak ada pilihan lain,” cetus Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan di pasal tersebut jelas menerangkan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

“Sekarang ada operator yang 70 persen revenuenya dari luar Jawa dan penguasaan pasarnya hingga 80 persen di luar jawa, kan dari situ jelas ada indikasi persaingan tidak sehat di sana. Lah ini kok malah dibela sama KPPU, luar biasa dominasinya,” bebernya.

Ikhsan mengkhatirkan dominasi telekomunikasi ini bahkan bisa mempengaruhi sampai tingkat pemerintah dan dewan.

Dia mengingatkan bahwa pada 2 September 2019 Menkominfo waktu itu Rudiantara menyatakan bila Palapa Ring rampung maka ada harapan tarif internet se Indonesia bisa satu harga. Tetapi, nyatanya sekarang sampai sekarang belum terwujud.

“Kita tahu betul kalau keinginan kita dalam mewujudkan komunikasi berkeadilan bagi masyarakat di Indonesia Timur terwujud ada pihak yang merasa dirugikan akan melakukan apapun agar kebijakan network sharing ini tidak tercapai,” ucapnya.

“Jujur saja kita kuatir apabila menunggu omnibus law ditetapkan di mana revisi mengenai network sharing telah dimasukan bisa-bisa akan hilang bila dioperasi oleh mereka. Karena itu kita mendesak untuk sebaiknya revisi PP 52 dan 53 secepatnya agar tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk melepas penindasan digital terhadap masyarakat Indonesia Timur," dia menambahkan.

Ikhsan mengingatkan lembaga yang dibiayai negara itu adalah alat negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Sehingga, siapapun orang di lembaga negara yang membela kepentingan tertentu maka layak dicopot.

“Sebaiknya negara copot saja komisioner KPPU yang terang-terangan membela penindasan digital tersebut, buang-buang uang negara saja menggaji orang tersebut,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya