Berita

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi/Net

Hukum

Mustahil Seorang Jaksa Fungsional Punya Duit Rp 5,8 Miliar, KPK Diminta Turun Tangan

SENIN, 15 JUNI 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ternyata cukup kaya. Dari penelusuran LHKPN, Jaksa fungsional di sub unit kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu punya uang Rp 5,8 miliar pada tahun 2018.

Tak ayal, salah satu JPU yang menuntut ringan dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi viral di media sosial karena gaya hidupnya yang mewah.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan terhadap Fedrik untuk menanyakan darimana asal muasal uangnya itu.


“Itu KPK bisa panggil Jaksa Fedrik Adhar. Untuk ditanya asal muasal duit tersebut. Kalau pendapatan dari pekerjaan seorang Jaksa, sangat mustahil itu,” kata Ucok kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).

Untuk itu, sambung Ucok, lembaga anti rasuah harus turun tangan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya melakukan penelusuran sumber uang Fedrik Adhar.

“Jabatan tidak seberapa, tapi kekayaan selangit,” tandas Ucok heran.

Anehnya, kata Ucok, Kejaksaan Agung sama sekali tak bergeming dan terkesan hanya diam saja melihat secara terbuka ada oknum Jaksa yang memiliki kekayaan selangit.

“Kejaksaan Agung kok diam dan tidak bertindak kepada F tersebut,” pungkas Ucok.

Dari penelusuran redaksi, dari hasil pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Fedrik terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2018 lalu. Pada 2019 tidak ditemukan pengumuman LHKPN dari Fedrik.

Dalam pengumuman LHKPN itu, Fedrik  memiliki harta kekayaan senilai Rp 5,82 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas dan harta lainnya.

Pada data harta tanah dan bangunan sebesar Rp 2,55 miliar yang terdiri dari sebuah bangunan di OKU Timur yang merupakan hasil warisan sebesar Rp 2,5 miliar dan bangunan di Kota Palembang yang merupakan hasil sendiri sebesar Rp 50 juta. Namun, di dua bangunan tersebut tidak tercantum luas bangunan pada pengumuman LHKPN milik Fredik.

Selain itu, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp 337 juta yang terdiri dari satu unit mobil Honda Civic sedan tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp 185 juta, satu unit mobil Honda Jazz minibus tahun 2006 hasil sendiri sebesar Rp 130 juta, motor Honda Vario tahun 2013 hasil sendiri sebesar Rp 12 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya sebesar Rp 2,5 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya sebesar Rp 570 juta. Sebenarnya, total harta yang dimiliki Fredik sebesar Rp 6,018 miliar. Namun karena memiliki utang sebesar Rp 198 juta, total harta yang dimilikipun yakni senilai Rp 5,82 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya