Berita

Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah saat di sidang Tipikro Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah

SENIN, 15 JUNI 2020 | 18:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah yang juga terdakwa penerima suap dari dua pengusaha kontraktor harus menelan pil pahit setelah majelis hakim pemeriksa perkara menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Melalui amar putusan selanya, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Selain itu, majelis hakim menolak dalil eksepsi yang menyoal tentang uraian surat dakwaan disusun secara tidak cermat karena menguraikan perbuatan orang lain.


Uraian tersebut dinilai majelis hakim telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

“Menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan,” kata Cokorda Gede Arthana seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusan selanya di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6).

Atas penolakan tersebut, Joko Cahyono selaku penasehat hukum Saiful Ilah mengaku menghormati putusan hakim.

Menurutnya, eksepsi yang diajukannya untuk memberikan gambaran yang jelas tentang peristiwa hukum yang sebenarnya dialami oleh klienya.

“Minimal majelis hakim biar tau terlebih dahulu, perkara mekanisme normatifnya memasuki materi perkara iya sudah gak apa apa kita paham itu hukum acaranya tapi ini penting kita sampaikan dan mudah-mudahan kedepan ada regulasi yang baik untuk itu tapi kita menghormati lah,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, putusan sela ini diputuskan setelah Jaksa KPK mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah.

Selain perkara Saiful Ilah, secara terpisah majelis hakim juga menggelar sidang pembuktian pada perkara tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Pada sidang Pembuktian tersebut, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi yakni Gausepin Ivetaresti dan Pujianto. Keduanya merupakan staf ULP.

Diketahui, Saiful Ilah dan ketiga anak buahnya diadili dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Keempatnya didakwa telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta.

Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keempatnya didakwa dengan dakwaan yang sama yakni melanggar Pasal pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya