Berita

Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah saat di sidang Tipikro Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah

SENIN, 15 JUNI 2020 | 18:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah yang juga terdakwa penerima suap dari dua pengusaha kontraktor harus menelan pil pahit setelah majelis hakim pemeriksa perkara menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Melalui amar putusan selanya, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Selain itu, majelis hakim menolak dalil eksepsi yang menyoal tentang uraian surat dakwaan disusun secara tidak cermat karena menguraikan perbuatan orang lain.


Uraian tersebut dinilai majelis hakim telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

“Menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan,” kata Cokorda Gede Arthana seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusan selanya di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6).

Atas penolakan tersebut, Joko Cahyono selaku penasehat hukum Saiful Ilah mengaku menghormati putusan hakim.

Menurutnya, eksepsi yang diajukannya untuk memberikan gambaran yang jelas tentang peristiwa hukum yang sebenarnya dialami oleh klienya.

“Minimal majelis hakim biar tau terlebih dahulu, perkara mekanisme normatifnya memasuki materi perkara iya sudah gak apa apa kita paham itu hukum acaranya tapi ini penting kita sampaikan dan mudah-mudahan kedepan ada regulasi yang baik untuk itu tapi kita menghormati lah,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, putusan sela ini diputuskan setelah Jaksa KPK mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah.

Selain perkara Saiful Ilah, secara terpisah majelis hakim juga menggelar sidang pembuktian pada perkara tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Pada sidang Pembuktian tersebut, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi yakni Gausepin Ivetaresti dan Pujianto. Keduanya merupakan staf ULP.

Diketahui, Saiful Ilah dan ketiga anak buahnya diadili dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Keempatnya didakwa telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta.

Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keempatnya didakwa dengan dakwaan yang sama yakni melanggar Pasal pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya