Berita

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya/RMOLJabar

Politik

Polemik Surat Pernyataan Kesanggupan Bagi Pesantren, Gus Ahad: Berlebihan Dan Cenderung Diskriminatif

SENIN, 15 JUNI 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Desakan untuk menghapus Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren makin gencar disuarakan publik.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya, mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus Butir 3 “Surat Pernyataan Kesanggupan” yang terdapat dalam Kepgub No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tersebut.

Abdul Hadi beralasan, butir 3 surat tersebut tidak memenuhi aspek hukum sekaligus membuat resah pondok pesantren.


“Dari segi hukum, jelas Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa,” ucap Abdul Hadi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (15/6).

Menurut politikus PKS tersebut, Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi protokol kesehatan dan dikenakan saksi jika terbukti melanggar sudah berlebihan.

”Sebenarnya otomatis berlaku. Artinya, siapa pun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Karenanya, tanpa penyebutan dalam Surat Pernyataan pun, hal tersebut sudah terjadi,” ujarnya.

Karena itu Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak ada fungsinya secara hukum. Justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.

Anggota DPRD yang yang biasa dipanggil Gus Ahad tersebut juga mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja.

Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif. Padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.

“Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya,” tegasnya.

Untuk itu, Gus Ahad merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat menghapus Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi, serta memberlakukan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga.

Hal penting juga, Gubernur harus memantau dan mengevaluasi proses penegakan hukum maupun disiplin terhadap Protokol Kesehatan.

“Jangan sampai aturan dibuat, namun tidak mampu mendisiplinkan warga karena ketidaktegasan aparat pemerintah,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya