Berita

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Muti saat rilis sikap resmi terkait penolakan RUU HIP/Repro

Politik

Tidak Urgen, PP Muhammadiyah: RUU HIP Berpotensi Timbulkan Polemik Ideologi Yang Sudah Diselesaikan Pendiri Bangsa

SENIN, 15 JUNI 2020 | 14:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak terlalu urgen untuk dilakukan pembahasan oleh DPR RI.

Selain menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat, PP Muhammadiyah berpandangan bahwa RUU HIP berpotensi mengulang polemik ideologis yang sejatinya sudah dituntaskan oleh para pendiri bangsa.

Demikian ditegaskan Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan di Kantornya, Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, Senin (15/6).


"Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen. RUU ini berpotensi membuka kembali polemik ideologis yang harusnya selesai ketika para pendiri bangsa berdebat dan kemudian mengambil kesepakatan seperti yang ada dalam UU 1945," kata Abdul Mu'ti.

Dia mengurai, landasan Perundang-undangan tentang Pancasila sudah jelas telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya yang sangat memadai.

Kemudian, rangkaian sejarah pidato Bung Karno pada 1 Juni hingga pidato para tokoh bangsa dalam Sidang BPUPKI yang berlanjut pada rumusan Pancasila 22 Juni versi Piagam Jakarta dan berakhir Pancasila sebagaimana pembukaan UUD 1945 bahwa merupakan dasar negara. Hal itu adalah satu rangkaian proses kesejarahan panjang dan dianggap sudah final.

"Maka rumusan-rumusan yang lainnya itu tidak perlu diangkat kembali," ujar Abdul Mu'ti.

Selanjutnya, berdasarkan analisis yang dilakukan PP Muhammadiyah, ada banyak muatan hukum RUU HIP yang justru bertentangan dengan sejumlah UU. Antara lain UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu maka RUU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya," tegasnya.

Selain itu, terkait kontroversi yang ditimbulkan akibat RUU ini dinilai akan membuat suasana semakin gaduh. Terlebih, situasi saat ini masyarakat dan seluruh elemen bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi virus Corona baru atau Covid-19.

"Menimbulkan kegaduhan dan berpotensi juga menimbulkan berbagai friksi sosial yang seharusnya kita hindari," tekannya.  

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya